Senin, 05 Februari 2024

PKB Prabumulih Gelar Bimtek Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024

REALITATERKINI | PRABUMULIH - Jelang pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, Squad PKB dari semua tingkatan Calon Legislatif menggelar kampanye seraya memberikan Bimtek kepada para saksi TPS. Hal ini dilakukan guna memastikan kemenangan pada Pileg dan Pilpres yang sudah di depan mata.

Kegiatan Bimtek dan silaturahmi kali ini dilaksanakan di NOTE Hotel Prabumulih, kediaman Ketua DPC PKB Prabumulih Rifki Baday SH MKN, yang juga Caleg Nomor urut 1 Dapil 3 Prabumulih Utara dan Cambai, Sabtu (03/02/24).


Giat Bimtek dan silaturahmi dianggap sangat penting dan strategis untuk konsolidasi para saksi di 195 TPS di wilayah Dapil 3 Prabumulih Utara dan Cambai. Hal ini diungkapkan Triyatno, Ketua Lembaga Pemilu DPC PKB kota Prabumulih, sambil menekankan nilai-nilai pemilu yang jujur dan adil.


"Konsolidasi dan Bimtek sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada para saksi. Kami berusaha menanamkan nilai-nilai pemilu yang jujur dan adil," ujar Triyatno.


Ketua DPC PKB kota Prabumulih Rifki Baday menekankan pentingnya konsolidasi melalui Bimtek dan silaturahmi. Bersama pengurus PKB, relawan, simpatisan, dan pendukung, mereka berupaya merapatkan barisan demi kemenangan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.


"Marilah rapatkan barisan untuk meraih kemenangan PKB. Jika dipercaya masyarakat, kami akan bertanggung jawab dengan meningkatkan pelayanan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan," ungkap Rifki Baday, SH MKN.


Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa Calon Legislatif PKB, termasuk Caleg DPR RI Nomor urut 2 Susno Duadji SH, Caleg DPD RI nomor urut 21 Hj Yetti Oktarina SE, dan Caleg DPRD kota Prabumulih Nomor Urut 1 Dapil 1 Prabumulih Timur Yogie Astrada. Deklarasi, pengucapan Fakta Integritas, hiburan, pengundian Door Prize, serta doa mengakhiri acara.

Sabtu, 04 November 2023

JADI PEMBICARA DI SEMINAR LINGKUNGAN HIDUP,HERI AMALINDO AJAK LESTARIKAN HUTAN MANGGROVE


Palembang. Pengtingnya fungsi tanaman mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi digelorakan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM. 

Meski di kabupaten PALI tidak memiliki pesisir pantai namun Bupati PALI Heri Amalindo peduli terhadap kelestarian adanya hutan mangrove yang harus terjaga di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terutama daerah yang berada di dekat lautan. 

Kepedulian Bupati PALI Heri Amalindo terhadap pentingnya menjaga hutan mangrove disampaikan saat menjadi pembicara utama dalam seminar lingkungan hidup yang mengambil tema Mereka Yang Membicarakan Tentang Mangrove.

Kegiatan tersebut diadakan Gema Persada Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sabtu 4 November 2023.

"Hutan mangrove terutama akar-akarnya berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar," ungkap Bupati Heri Amalindo. 

Ditambahkan Bupati Heri Amalindo bahwa isu pelestarian mangrove sudah menjadi isu besar di Indonesia guna mengatasi krisis iklim global.

"Bahkan, Indonesia mengampanyekan gerakan ini di berbagai event dunia seperti G-20 di Bali tahun lalu," ujar Heri Amalindo.

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel ini menilai pentingnya melestarikan mangrove. Provinsi Sumsel memiliki potensi mangrove yang luar biasa dan punya kontribusi yang tidak sedikit dalam ikut serta pelestarian lingkungan dunia.

"Mangrove merupakan pahlawan mitigasi perubahan iklim guna mencapai FOLU Net Sink 2030. Mangrove di Kawasan Taman Nasional Sembilang merupakan daerah salah satu penghasil oksigen terbaik di dunia," lanjutnya.

Kawasan Taman Nasional Sembilang yang berada di Banyuasin dan Musi Banyuasin, imbuhnya, memiliki luas lebih dari 200 hektar dimana potensi mangrove mencapai 159 hentar atau sekitar 28 persen dari total luas mangrove di Sumatera.

"Sebagai provinsi yang memiliki mangrove cukup luas, sudah semestinya seluruh stake holder bersinergis sehingga pelestarian mangrove terus berjalan," ujar Heri yang didorong banyak pihak untuk maju sebagai calon Gubernur Sumsel 2024 mendatang.

Sementara Wakil Rektor 1 UMP,  Prof. Dr. Indawan, M.Pd, memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Heri Amalindo sebagai pembicara utama seminar lingkungan hidup yang diselenggarakan Gema Persada Fakultas Pertanian.

"Heri Amalindo sebagai Kepala Daerah, sangat peduli terhadap dunia pendidikan. Belum lama ini beliau menghibahkan lahan10 Hektar di Talang Ubi Kabupaten Pali untuk dimanfaatkan sebagai pusat Pendidikan kepada pihak Universitas Muhammadiyah Palembang," ujarnya.

Terpisah, Ketua Gema Persada Fakultas Pertanian, Mirza Iksanul Qowam menyebut, seminar lingkungan hidup ini diadakan sebagai pelaksanaan program kerja salah satu organisasi mahasiswa pecinta alam di UMP 

"Terima kasih untuk seluruh nara sumber yang sudah bersedia hadir memberikan materi, khususnya Pak Heri Amalindo sebagai pembicara utama seminar tentang mangrove," ujar mahasiswa yang mengambil jurusan Agro Teknologi angkatan 2020 ini.

Sabtu, 21 Oktober 2023

JELANG MUBESDA KE 1 PD IWO PALI REKRUT ANGGOTA BARU

Realita terkini.Com
Pali-21-oktober 2023. Jelang Musyawarah Besar Daerah (MUBESDA) ke 1 pemilihan Ketua baru,Pengurus Daerah(PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar musyawarah untuk merekrut anggota baru dan sekaligus pembentukan panitia pelaksanaan Mubesda yang di rencanakan akan digelar awal November tahun ini.

 Rapat yang dilaksanakan di pondok kolam pemancingan Radio Pali di pimpin langsung oleh"Elsa Susanto" selaku Pelaksana Tugas Ketua PD IWO Pali.

Dalam sambutan nya Elsa "menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang dapat hadir pada musyawarah mengingat penting nya acara hari ini, karena akan membahas tentang persiapan pemilihan Ketua IWO Pali baru dan yang tak kalah penting nya juga tentang perekrutan anggota baru agar tercapai jumlah anggota yang proporsional".

Musyawarah berjalan dengan lancar dan di sepakati untuk menerima 8 orang sebagai anggota baru sehingga anggota PD IWO Pali kini berjumlah 15 orang.

Selanjut nya juga di sepakati untuk semua anggota baik baru maupun lama untuk bisa bekerjasama bahu membahu dalam melaksanakan MUBESDA ke 1 nanti tanpa ada terkecuali.

Jumat, 04 Desember 2020

Kuasa hukum paslon no urut 2 laporkan dugaan money politik paslon no urut 1 ke bawaslu PALI

 


PALI-Realita Terkini-Beredarnya video dugaan money politic pada pilkada PALI tahun 2020 di media sosial, membuat kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Heri Amalindo-Soemarjono mengadukan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten PALI, Jumat (4/12/2020).


Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua video dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DH-DS).

Pidin C. Oteh, kepala bidang publikasi Tim Koalisi HERO, didampingi kuasa hukum Hengki Arnike SH mengatakan bahwa laporan yang dilakukan merupakan hasil temuan dari tim kami di media sosial. 

"Di video ada pernyataan warga yang mengaku menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk tiga mata pilih di rumah warga tersebut dari seseorang yang mengaku dari tim DH-DS. Kemudian, setelah diberi uang kami disuruh untuk memilih paslon nomor 1. Atas dasar itu, mengindikasikan bahwa paslon nomor 1 telah melakukan dugaan money politic, yang bisa menciderai proses demokrasi di kabupaten PALI," jelas Pidin. 

"Untuk itu, kami langsung mendatangi Bawaslu PALI agar bisa ditindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami yakin dan percaya, Bawaslu bekerja profesional dan akan segera memproses laporan dari kami," tutupnya. 

Sementara itu, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu divisi pengawasan yang menerima langsung laporan tersebut menjelaskan akan segera ditindaklanjuti laporan tersebut. "Memang benar ada laporan dari pihak Paslon nomor urut 2, adanya dugaan pelanggaran Kampanye money politik, yang dilakukan oleh pihak Paslon nomor urut 1. Namun, kita akan lakukan kajian ulang satu atau dua hari ini. Dan kami akan memeriksa laporan mereka lengkap atau tidak," jelasnya./team

Selasa, 10 November 2020

Perubahan sudah kami lakukan sekarang saat nya lanjut kan ujar Heri amalindo

 



Pali-Realita Terkini. Jadwal kampanye yang tersisa tidak lama lagi hingga hari H tanggal 9 desember 2020,di manfaatkan dengan sebaik baik nya oleh para pasangan Calon Bupati dan wakil bupati yang ikut dalam kontestasi pilkada kabupaten Penukal abab lematang ilir.

Seperti yang di lakukan oleh pasangan calon nomor urut 2,hari ini 10/10/2020 kembali melakukan lawatan kampanye nya di 3 desa di wilayah kecamatan talang ubi, yakni desa Benakat minyak, desa persiapan simpang solar dan desa semangus. 

Dalam kampanye nya, Heri amalindo(cabup no 2) menghimbau pendukung nya untuk untuk mensukseskan pemilu damai, jangan ribut,jangan mudah terpancing emosi karena hal hal sepele dan mengajak masyarakat untuk memilih Kita dengan bahasa yang santun dan penjelasan penjelasan yang Logis serta jangan umbar janji janji palsu yang tidak masuk akal hanya demi kemenangan semata. 

Dalam kesempatan itu juga cabup petahana ini juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa" sesungguh nya kami sudah melakukan "Perubahan perubahan yang lebih baik untuk kabupaten Pali selama masa jabatan kami kemarin".

Di segala bidang sudah kami lakukan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Pali ini,"kami bangun gedung gedung sekolah baru dan rehab berat dari mulai Paud,Sd,Sltp,Sma,Stm,Pesantren,rumah tahfidz qur'an.

Kami berikan bantuan bibit karet GRATIS beserta alat saprodi nya.kami berikan juga alat traktor,handtractor,harvester,bibit padi beserta pupuk juga secara GRATIS.ada ratusan ribu bibit buah buahan dan kayu gaharu kami bagikan GRATIS tiap tahun, bibit ikan, kambing, sapi juga selalu kami berikan kepada kelompok kelompok masyarakat petani dan peternak di bumi serepat serasan ini. 

Seluruh masyarakat Pali juga sudah kami masuk kan program berobat GRATIS,kami bangun kan polindes,pustu,dan puskesmas baru hampir di setiap desa untuk memudahkan akses kesehatan masyarakat, kami bangun kan juga rumah sakit pratama di kecamatan tanah abang dan RSUD di kecamatan talang ubi dengan fasilitas lengkap,kita satu satu nya kabupaten baru yang punya dua rumah sakit besar dalam satu lingkup kabupaten.

Kita bangun embung embung penampung air di daerah daerah yang sulit air beserta pamsimas nya, kita bangun sendiri PDAM terpisah dari muara enim, akses jalan ke seluruh wilayah dalam kabupaten sudah 90% kita cor beton dan aspal,kita adakan bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu.

Kita juga memberikan bantuan untuk pembangunan masjid dan mushalah di desa desa, kita berikan insentif untuk guru ngaji, imam mudin, dan pemangku adat, serta umroh GRATIS bagi tokoh tokoh agama dan masyarakat. 

Kami terus berjuang ke pemerintah pusat membebaskan lahan untuk pertanian masyarakat sungai baung, benakat minyak,simpang solar dan semangus seluas 3000 an hektare dari tangan Perusahaan.

PERUBAHAN itu sudah kami laku kan selama ini, kedepan kita ingin melanjut kan program progam yang ada dan lebih meningkat kan lagi program program pro rakyat, "jangan terpancing oleh program program yang baru di janjikan, karena semua program itu sudah kami lakukan selama ini tinggal di tingkat kan" pungkas nya. /red

Rabu, 04 November 2020

Paslon Petahana Pali berjanji akan bangun jalan lingkar desa Panta dewa jika diri nya terpilih kembali



PALI,Realita Terkini- rabu/4-11-2020.Calon Bupati PALI Petahana nomor urut 2 H. Heri Amalindo berjanji akan memenuhi permintaan warga untuk membangun jalan lingkar desa yang ada di desa Panta Dewa, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI jika diri nya terpilih kembali dalam Pilkada Pali tanggal 9 desember 2020 nanti. 



Hal itu disampaikannya saat lawatan kampanye nya di desa Panta dewa kecamatan Talang ubi, pada kesempatan itu juga sosok yang tak segan terjun langsung kelapangan ini bergegas untuk meninjau sendiri lokasi jalan lingkar yang saat ini di buka secara mandiri oleh masyarakatDesa Panta Dewa.


di saat meninjau lapangan, Heri amalindo mengatakan "nanti sebelum di bangun pastikan terlebih dahulu sertifikat hibahnya, baru kemudian nanti kita akan membangun jalan lingkar yang berada di sebelah Sungai Sebagut ini, jangan sampai ada permasalahan di belakang hari nya"pesan nya. 


Lebih lanjut ditambahkan Heri Amalindo bahwa dengan dibangunnya jalan lingkar disana,dirinya berharap kedepan dapat meningkatkan perekonomian dan pemerataan pembangunan di desa yang menjadi desa perbatasan antara kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Penukal. 


"Nantinya kan jika jalan ini sudah dibangun, listrik juga akan masuk, kemudian terjadilah pemerataan pembangunan. Sehingga pembangunan tidak hanya di tengah desa, pemerataan penduduk terjadi. Bahkan, setelah kami lihat, jalan lingkar tersebut akan ramai, apalagi dekat dengan aliran Sungai Sebagut, bisa dijadikan objek wisata air," ujarnya. 


Sementara itu, Cik Umin tokoh masyarakat desa Panta Dewa, mengucapkan terimakasih atas perhatian dari Heri Amalindo. "Ia juga menjelaskan, terkait surat hibah,akan segera kami urus segala administrasinya,"Kami sangat berharap pembangunan jalan lingkar desa ini bisa segera terealisasi, karena dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dan bisa meningkatkan perekonomian," pungkasnya. /red. 

Minggu, 16 Februari 2020

AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Kelola Pers
JAKARTA, RT – Pemerintah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Tiga hari yang lalu Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Pasal 11 Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap, menolak  adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut”, ujarnya .Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.