Selasa, 09 Januari 2024

Tekan Angka Kasus DBD Di Wilayahnya,Pemkab PALI Melalui Puskesmas Talang Ubi Lakukan Foging Dan Ajak Masyarakat Galakkan Gerakan 3M Plus

PALI- Realita Terkini.co.id_Pemeritah Penukal Abab Lematang Ilir melalui PUSKESMAS Talang Ubi mengintensifkan fogging atau pengasapan di sejumlah lokasi dalam Kecamatan Talang Ubi untuk mengantisipasi perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti penyebab demam berdarah pada Selasa 9/1/2024

Kepala Puskesmas Talang Ubi  Desi leni, SKM  menjelaskan, kegiatan fogging hari ini akan di lakukan di Kelurahan Pasar bhayangkara, Kelurahan Talang Ubi Selatan dan  Desa Talang Akar.

Fogging atau pengasapan ini di laksanakan karena adanya beberapa kasus DBD yang terjadi  di wilayah tersebut. sedangkan syarat untuk bisa dilakukan foging itu sendiri  yaitu harus ada laporan kasus DBD dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten.

selanjut nya laporan Kasus DBD tersebut,di tindaklanjuti segera oleh Puskesmas Talang Ubi dengan melaksanakan foging dalam radius 100 meter dari rumah penderita

Lebih lanjut dikatakan,bahwa fogging ini hanya dapat membunuh nyamuk dewasa saja, jika nyamuk penular DBD ini pada Fase jentik maka foging tidaklah efektif,  Foging itu sendiri memiliki efek samping yang dapat menyebabkan iritasi mata serta iritasi saluran pernafasan. 

Demi menekan penyebaran kasus DBD pihaknya  secara intensif memberikan edukasi melakukan upaya dalam hal pencegahan. "Kami secara intensif terus memberikan edukasi dan arahan ke warga terkait dengan gerakan 3M plus. Seperti menutup rapat tempat penampungan air, mengubur barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat sarang nyamuk dan genangan air" kata Desi leni.

Dalam seluruh prosesnya,peran serta masyarakat menurutnya sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penyebaran kasus DBD ini, untuk itu "kami tidak bosannya untuk terus menghimbau pada warga masyarakat agar dapat berperan aktif dan bersama sama dalam upaya mencegah penyebaran jentik nyamuk DBD ini," tegasnya. 

Selanjutnya Puskesmas Talang ubi dalam upayanya mengantisipasi penyebaran DBD ini telah menyiapkan Pojok Abate di Puskesmas Talang Ubi dan mendistribusikan bubuk Abate melalui bidan desa sehingga dapat di bagikan langsung kepada warga masyarakat.

Sabtu, 04 November 2023

JADI PEMBICARA DI SEMINAR LINGKUNGAN HIDUP,HERI AMALINDO AJAK LESTARIKAN HUTAN MANGGROVE


Palembang. Pengtingnya fungsi tanaman mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi digelorakan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM. 

Meski di kabupaten PALI tidak memiliki pesisir pantai namun Bupati PALI Heri Amalindo peduli terhadap kelestarian adanya hutan mangrove yang harus terjaga di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terutama daerah yang berada di dekat lautan. 

Kepedulian Bupati PALI Heri Amalindo terhadap pentingnya menjaga hutan mangrove disampaikan saat menjadi pembicara utama dalam seminar lingkungan hidup yang mengambil tema Mereka Yang Membicarakan Tentang Mangrove.

Kegiatan tersebut diadakan Gema Persada Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sabtu 4 November 2023.

"Hutan mangrove terutama akar-akarnya berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar," ungkap Bupati Heri Amalindo. 

Ditambahkan Bupati Heri Amalindo bahwa isu pelestarian mangrove sudah menjadi isu besar di Indonesia guna mengatasi krisis iklim global.

"Bahkan, Indonesia mengampanyekan gerakan ini di berbagai event dunia seperti G-20 di Bali tahun lalu," ujar Heri Amalindo.

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel ini menilai pentingnya melestarikan mangrove. Provinsi Sumsel memiliki potensi mangrove yang luar biasa dan punya kontribusi yang tidak sedikit dalam ikut serta pelestarian lingkungan dunia.

"Mangrove merupakan pahlawan mitigasi perubahan iklim guna mencapai FOLU Net Sink 2030. Mangrove di Kawasan Taman Nasional Sembilang merupakan daerah salah satu penghasil oksigen terbaik di dunia," lanjutnya.

Kawasan Taman Nasional Sembilang yang berada di Banyuasin dan Musi Banyuasin, imbuhnya, memiliki luas lebih dari 200 hektar dimana potensi mangrove mencapai 159 hentar atau sekitar 28 persen dari total luas mangrove di Sumatera.

"Sebagai provinsi yang memiliki mangrove cukup luas, sudah semestinya seluruh stake holder bersinergis sehingga pelestarian mangrove terus berjalan," ujar Heri yang didorong banyak pihak untuk maju sebagai calon Gubernur Sumsel 2024 mendatang.

Sementara Wakil Rektor 1 UMP,  Prof. Dr. Indawan, M.Pd, memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Heri Amalindo sebagai pembicara utama seminar lingkungan hidup yang diselenggarakan Gema Persada Fakultas Pertanian.

"Heri Amalindo sebagai Kepala Daerah, sangat peduli terhadap dunia pendidikan. Belum lama ini beliau menghibahkan lahan10 Hektar di Talang Ubi Kabupaten Pali untuk dimanfaatkan sebagai pusat Pendidikan kepada pihak Universitas Muhammadiyah Palembang," ujarnya.

Terpisah, Ketua Gema Persada Fakultas Pertanian, Mirza Iksanul Qowam menyebut, seminar lingkungan hidup ini diadakan sebagai pelaksanaan program kerja salah satu organisasi mahasiswa pecinta alam di UMP 

"Terima kasih untuk seluruh nara sumber yang sudah bersedia hadir memberikan materi, khususnya Pak Heri Amalindo sebagai pembicara utama seminar tentang mangrove," ujar mahasiswa yang mengambil jurusan Agro Teknologi angkatan 2020 ini.

Sabtu, 26 November 2022

Di Duga Over Kapasitas Angkutanan Batu Bara Timpa Rumah Warga

Muara Enim. Realita Terkini.

Dumptruk tronton angkutan batubara dari arah karang Asam, tepatnya di tebing simpang air paku Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim kembali terbalik menimpa tempat pembuatan kusen dan batubara berhamburan terjadi hari Sabtu tanggal 26/11/2022.

Dalam pantauan awak media diduga muatan batubara sudah melebihi kapasitas, kemudian jalan yang menanjak cukup melelahkan bagi kendaraan tersebut.

Menurut penuturan Edy Chandra, didaerah ini sudah sering terjadi kecelakaan, terguling maupun tabrakan dan juga pernah menabrak orang yang mengendarai sepeda motor.

Dikatakan Edy "sepertinya muatan batubara yang diangkut mobil tronton ini sudah melebihi muatan karena tidak tahan menahan beban, akhirnya tronton tersebut terlalu pinggir ke berem sehingga mengakibatkan terbalik, kejadian tersebut sekitar pukul 19.00 wib," ujarnya.

Mendengar suara yang begitu keras, saya jadi kaget, Ketika keluar ada mobil tronton terbalik menimpa atap tempat saya bekerja membuat kusen, pintu dan lain lain.

Tentu kami akan minta kebijkan konpensasi dari perusahaan sebagai transportir atau pengusaha angkutan batubara yang melintas dijalan Raya, karena dengan adanya kejadian ini kami tidak bisa bekerja untuk menyelesaikan pesanan masyarakat.

Sementara dari perwakilan dari perusahaan (MME) Prima mengatakan, kita sudah ada kesepakatan dengan yang punya tempat usaha kusen tersebut.

Lanjut Prima "kajadian ini saat kendaraan terlalu pinggir, dan ketika mau naik ke berem ada mobil sehingga mengelak untuk menghindari adu palak, akhirnya mobil tronton termundur dan langsung terbalik.

Mobil tersebut terbalik mengenai tempat usaha pembuatan kusen.

Saat berita ini diterbitkan, kendaraan tronton sedang dievakuasi dengan eksavator (PC. 200). (Umar)

Kamis, 24 November 2022

Sie Humas Polres Muara Enim Kembali Sabet Dua Penghargaan Bidang Publikasi dan Kehumasan

 


Palembang. Media Realita Terkini.co.id

- Dalam kegiatan peningkatan kemampuan multimedia yang dilaksanakan oleh Bid Humas Polda Sumsel, Sie Humas Polres Muara Enim berhasil memperoleh dua penghargaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo dalam hal Viralisasi media online dan keaktifan di media sosial

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Rtm Situmorang, yang dilaksanakan di Grand Daira Hotel Palembang (24/11/2022). Yang dihadiri oleh personil Humas dari Polres jajaran Polda Sumsel dalam peningkatan kemampuan Kehumasan ini di buka oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Kamis (24/11)

Pada kesempatan ini Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyampaikan sambutannya yang intinya menyampaikan bahwa fungsi kehumasan merupakan salah satu fungsi penting di Kepolisian dalam era digitalisasi.

Lebih lanjut dikatakan Supriyadi "Khususnya dalam hal peningkatan citra polri melalui media, baik media online maupun media mainstream dengan melaksanakan viralisasi konten melalui pemberitaan maupun konten positif seperti meme dan vidio," ucapnya.

Melalui media online dan media mainstream kita dapat meningkatkan citra polri dengan memberikan informasi kepada masyarakat berupa meme, video maupun pemberitaan.

“Terima kasih atas semangat dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas sebagai satwil yang aktif dalam pemberitaan dan viralisasi media online maupun mainstream,” ucapnya dalam mengakhiri sambutannya.

Di tempat yang terpisah pada saat dikonfirmasi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Sik, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Rtm Situmorang menerangkan, Sie Humas Polres Muara Enim memang menjadi ujung tombak citra di lingkungan Polres Muara Enim dan akan terus membangun citra Polri lewat pemberitaan positif tentunya di Jajaran Polda Sumsel.

Ditambahkannya "Penghargaan itu, membanggakan di lingkungan Sie Humas Polres Muara Enim. Karena, tidak setiap Humas Polres di Jajaran Polda Sumsel mendapatkannya jelas akan terus kita tingkatkan, agar penghargaan ini bisa terus dipertahankan dan tetap diperoleh, bahkan ditingkatkan," tutup Kasi Humas Polres Muara Enim. (**)

Rabu, 16 November 2022

Babakan Irigasi Kute Atas Pajar Bulan Jebol Viral di Medsos, Dua Anggota DPRD Muara Enim Ajak Pihak Terkait Tinjau Lapangan

 

Muara Enim. Realita Terkini.co.id

Pasca jebolnya Babakan irigasi kute atas Desa Pajar Bulan, membuat beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim dari Dapil 4 untuk meninjau langsung ke lokasi di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu ( SDU), Selasa (16/11).

Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan pemerintah desa jebolnya Babakan kute atas di desa Pajar bulan kecamatan SDU, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim meninjau langsung ke lokasi jebolnya Babakan Irigasi Kute Atas.

Hadir dalam rombongan tersebut Yusran Effendi dari fraksi Golkar, Chandra dari fraksi PKB dan juga dari OPD Lingkup Pemkab Muara Enim, Dinas PUPR, Dinas BPBD, Bappeda, Camat Semende Darat Ulu dan staf, Pemerintah Desa Pajar Bulan, Ketua Irigasi Kute Atas dan anggota serta masyarakat pemakai Irigasi Kute Atas.

Babakan yang sudah viral dan sudah Hancur tersebut yang letaknya di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Atas tindak lanjut dari meninjau lokasi akan di lakukan dengan anggaran BTT atau biaya tak terduga agar air mengalir untuk petani bisa menggarap sawah dan juga pada awal tahun akan di anggarkan di APBD untuk perbaikan permanen Babakan tersebut. (Umar)

Rabu, 28 Juli 2021

Jun Manurung CS Siapkan Gugatan Pembatalan Hasil Musorkot KONI Prabumulih 2021

 


PRABUMULIH - Musyawarah Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih yang digelar di Hotel Grand Nikita, Rabu (28/7), berakhir ricuh. Akibatnya sejumlah Agenda persidangan Pemilihan Ketua KONI Prabumulih masa bhakti 2021-2025 tersebut tidak terlaksana secara menyeluruh sehingga dianggap tidak sah dan cacat demi hukum.

Dengan demikian, sejumlah Cabor peserta Musorkot Koni Kota Prabumulih mengaku menolak putusan sidang dan bersiap melayangkan gugatan penolakan ke KONI Pusat

"Disebut cacat hukum yang pertama adalah, Pimpinan Sidang tidak menjalankan keseluruhan agenda persidangan. Persidangan selesai tanpa acara penutupan. Yang kedua adalah penetapan Aklamasi calon terpilih sangat tidak mendasar dan memaksakan kehendak. Ketiga, Pimpinan sidang tidak faham organisasi dan tata cara berdemokrasi. Ke empat, Pimpinan sidang mengabaikan interupsi yang disampaikan peserta sidang. Kelima, syarat pencalonan hanya berlaku pada Calon Arafik Zamhari dan tidak berlaku pada calon lain seperti Benny Rizal dan beberapa pelanggaran lain" ujar Jun Manurung, SH salah satu Peserta Musorkot KONI Prabumulih dari Cabor HOCKEY disela-sela kericuhan.


Mengingat Musorkot sarat kecurangan, ia dan kawan-kawan mengaku segera melakukan gugatan hukum pembatalan hasil Musorkot KONI Kota Prabumulih 2021 ke KONI Pusat di Jakarta. "Upaya dan langkah hukum ini terpaksa kita lakukan mengingat sistem Demokrasi ditubuh KONI yang seharusnya bersih dari ranah politik sudah disusupi kepentingan politik. Ini sangat jelas, sebab diawal pembukaan Musorkot sebagaimana penyampaian sambutan Walikota jelas ada keberpihakan dan tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin yang netral"ujarnya.


Disinggung menyangkut statmen Sekretaris Umum KONI Sumsel yang telah memberikan legitimasi bahwa Musorkot KONI Prabumulih telah berjalan sebagaimana mestinya, Jun Manurung mengaku bahwa Musorkot berjalan sesuai yang diharapkan oleh mereka bukan mewakili keseluruhan peserta sidang. 


"Pengesahan aklamasi dipaksakan kok disebut Sah. Sah darimana?" ungkapnya setengah bertanya. Ia juga mengaku bahwa pimpinan sidang meninggalkan tempat disaat sidang masih berlangsung. "Pimpinan sidang dan anggota melarikan diri tanpa menutup acara kok disebut sah. Sah mungkin bagi mereka dan tidak bagi Kita" pungkasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PBFI Evi Susanti, SE. Sosok politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Prabumulih dari Komisi I ini mengaku bahwa, sedari awal dirinya tidak mau maju menjadi Ketum KONI Prabumulih lantaran terganjal aturan. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional menyebutkan, bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.


Kemudian dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pada pasal 56, bahwa bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjadi pengurus KONI.


“Aturan ini kan sudah jelas. Bahwa tidak boleh pejabat publik. Sementara kenapa yang ini diloloskan. Artinya ini sudah cacat secara hukum,” protesnya seraya membenarkan bahwa Cabor yang diketuainya siap menggugat hasil Musorkot KONI Prabumulih untuk dibatalkan demi Hukum.


Ditempat Terpisah, Ketua Cabor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Prabumulih H. Eddy Rianto, SH, MH saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya siap menjadi orang pertama yang menolak hasil Musorkot KONI Kota Prabumulih 2021. Anggota DPRD Provinsi Sumsel Periode 2014-2019 itu juga mengaku bahwa pelaksanaan Musorkot KONI Prabumulih 2021 sarat kecurangan dan sarat kepentingan dan dipenuhi pelanggaran UU. 


"Demi keadilan, saya siap menjadi orang yang pertama melakukan gugatan pembatalan hasil keputusan Musorkot KONI Prabumulih 2021 Karena berdasarkan pandangan beberapa Pengcab termasuk IPSI selaku pemilik suara pada Musorkot, hasil putusan yang disampaikan pimpinan sidang dalam Musorkot sarat kecurangan dan melabrak pedoman tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI yang barkibat pada tidak memuhi harapan seluruh peserta sidang" pungkasnya. 


Sebagaimana diketahui, Musorkot KONI Kota Prabumulih berakhir ricuh dipicu oleh tindakan semena-mena Pimpinan Sidang yang asal main ketok palu. Bakal calon yang mendaftar digugurkan tanpa alasan dan data yang jelas. Pimpinan sidang hanya satu orang calon meski sebenarnya calon yang diloloskan juga tidak memenuhi syarat lantaran menduduki sebuah jabatan struktural yakni Kepala BKPSDM di Pemkot Prabumulih. Pimpinan sidang langsung menetapkan calon yang diloloskan terpilih secara aklamasi.


Protes peserta melalui interupsi tak sedikitpun digrubis oleh Pimpinan Sidang dan langsung main ketok palu yang mengakibatkan kericuhan pecah dan dianggap telah menciderai hakikat demokrasi yang sedang berlangsung. syp

Minggu, 04 April 2021

Sambangi Outlet Persipra, Dr Rissa Borong Jersey Klub Persipra

 

PRABUMULIH - Sebagai bagian dari masyarakat pecinta olahraga sepakbola tanah air, Tokoh Millenial Kota Prabumulih dr. Muarni Emasrissa Latifah secara langsung berkunjung ke Manejemen Persipra di "Persipra Store" Taman Jajan Prabu Jaya Kota Prabumulih, Sabtu (03/04/2021).

Rombongan dr.Rissa sore itu disambut langsung oleh Direktur Keuangan Persipra M.Afandi, SE dan Official Persipra. Untuk diketahui, kedatangan Rissa kali ini tidak lain karena kecintaannya dengan klub sepakbola lokal sekaligus ingin memberikan support kepada manejemen Persipra Prabumulih dengan membeli beberapa Jersey Persipra dan sedikit memberi masukan terhadap sistem penjualan Jersey berbasis online di tengah pandemi covid-19.


Dewasa kata Rissa, industri sepakbola tidak bisa dipisahkan dari kemajuan teknologi, salah satunya, media sosial (Medsos). Semua plaform medsos bahkan sudah mendapatkan perannya masing-masing dalam jagad dunia maya.

"Namun, satu hal penting yang perlu kita semua jaga adalah sebuah harapan bahwa pada akhirnya semua orang, termasuk pesepakbola dan elemen yang terkait di dalamnya, mampu mengerti batasan nilai dan etika saat menerjunkan diri di media sosial"ujarnya.

Anak sulung Walikota Prabumulih Ir, H. Ridho Yahya ini tidak lupa memberikan saran dan masukan agar manajemen Persipra, klub kebanggaan Wong Prabumulih yang dijuluki Laskar Seinggok Sepemunyian itu dapat lebih meningkatkan pemanfaatan media sosial sebagai sarana informasi tentang seputar kegiatan Persipra maupun penjualan produk Jersey Persipra.



"Melihat dari sisi saya sebagai milenial, apalagi kondisi pandemi seperti sekarang ini, saran saya manejemen bisa lebih merambah ke media sosial termasuk seputar penjualan Jersey, jadwal pertandingan, dan bahkan pertandingan itu sendiri dapat ditayangkan secara live melalui media sosial" paparnya.

Hal ini kata dokter muda yang pernah berpengalaman di International Society Prenatal Diagnostics (ISPD) National University, Singapore ini, untuk melihat perkembangan tim favorit atau mengetahui hasil setiap pertandingan klub Persipra, tentu tidak semua masyarakat dapat menyaksikan secara langsung. Apalagi dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini.

Oleh karena itu, sambung dia manejemen harus punya strategi tertentu agar Persipra bisa lebih dicintai oleh masyarakat dan pecinta sepakbola khususnya di kota Prabumulih.

"Segala aktivitas dan jadwal juga saran saya lebih update lagi di media sosial. Iya agar laskar-laskar Seinggok Sepemunyian dan juga masyarakat yang tidak bisa menyaksikan langsung pertandingan bisa menonton klub kebanggaan kita itu lewat virtual," tandasnya. 

Direktur Keuangan Persipra Prabumulih M.Afandi yang dikonfirmasi seusai acara mengaku berterimakasih kepada dr.Rissa selaku tokoh Millenial Prabumulih yang secara langsung datang ke outlet penjualan Jersey Persipra untuk memberikan dukungan kepada Persipra.

"Kami sangat mengapresiasi kedatangan beliau dan tentu seluruh masyarakat kota Prabumulih tentunya yang memberi support mengembalikan kejayaan Persipra tempo dulu untuk tetap eksis di kancah sepakbola Nasional" ujarnya.

Fandi berharap selain dr.Rissa tokoh-tokoh muda Kota Prabumulih lainnya juga dapat berkontribusi memberikan support demi kemajuan klub sepakbola lokal berlaga di liga nasional.

Minggu, 16 Februari 2020

AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Kelola Pers
JAKARTA, RT – Pemerintah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Tiga hari yang lalu Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Pasal 11 Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap, menolak  adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut”, ujarnya .Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.