Kamis, 21 Maret 2024

Hadiri Pelantikan Pengurus HIMAPALI Heri Amalindo Berpesan Untuk Tetap Berprestasi Dan Jaga Marwah Almamater

Realita Terkini.id Palembang – Bupati Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM, hadiri pelantikan dan pengesahan Badan Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa PALI (BPH HIMAPALI) Universitas Sriwijaya (Unsri) di Hotel The Zury Jalan Radial Kecamatan Bukit kecil Kota Palembang Provinsi Sumsel, Kamis (21/3/2024).

Sebagai Bupati Heri Amalindo mengaku merasa sangat terhormat telah diundang dalam acara pelantikan dan pengesahan BPH HIMAPALI Unsri untuk periode 2024-2025.

Heri Amalindo memberikan ucapan selamat kepada Femas Agustian Fernando yang telah dilantik sebagai Ketua BPH HIMAPALI Unsri periode 2024-2025,"selamat bertugas dan yang terpenting jaga selalu marwah almamater agar tetap selalu jadi yang terdepan,”pesannya.

Pada kesempatan ini Heri Amalindo juga meminta kepada seluruh mahasiswa Unsri yang berasal dari Kabupaten PALI harus selalu menjaga kekompakan serta harus dapat mengharumkan nama Kabupaten PALI dengan cara meraih berbagai prestasi dalam bidang akademik, dan yang terpenting juga selalu jaga nama baik orang tua, karena tidak ada orang tua yang tidak menginginkan anaknya lebih maju dalam segala bidang.

"Para orang tua sanggup melakukan segalanya demi kemajuan pendidikan anaknya, bahkan sanggup menjual rumah dan kebunnya demi melihat anaknya maju, oleh karena itu jaga kesehatan, belajarlah dengan benar dan jangan mudah terprovokasi dari hal-hal yang tidak jelas atau berita-berita yang akan membawa kemudharatan,”jelasnya.

Selanjutnya Heri juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa Pali dan Masyarakat jika selama masa kepemimpinannya lebih kurang 11 Tahun di Pemerintahan Kabupaten PALI dirasa masih belum banyak berbuat untuk dunia pendidikan,yang jelas Dirinya sudah banyak berusaha dengan banyak mendirikan sekolah baru,memberikan beasiswa untuk Mahasiswa yang tidak mampu dan juga berprestasi di PALI,yang jelas Dirinya berharap dengan segala hal yang telah dilakukan dapat memberikan yang terbaik bagi anak anak di PALI.

“Insyaallah November akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PaLI, oleh karena itu kepada adik-adik mahasiswa yang berasal dari PALI, cari dan pilihlah calon pemimpin yang benar-benar ingin membangun Kabupaten PALI yang lebih maju lagi,” pesannya.

Sementara Ketua Umum BPH HIMAPALI Unsri, Femas Agustian Fernando mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menakhodai BPH HIMAPALI Unsri.

Jabatan ini merupakan amanah yang sangat besar dan tentunya dirinya mengajak peran dari kakak seniornya serta seluruh pengurus HIMAPALI Unsri yang dilantik hari ini, sesuai dengan slogannya yaitu bersatu bersama untuk PALI cemerlang.

“Untuk itu selaku Ketua UMUM BPH HIMAPAlI secara tegas akan menjalankan organisasi dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya khususnya untuk masyarakat Kabupaten PALI,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa bagaimana Kabupaten PALI baru terbentuk, dimana anak-anak mudanya setelah menyelesaikan pendidikan SMA dan SMK, mengikuti jejak orang tua yaitu ada yang bekerja menyadap karet, petani dan buruh kasar di perkebunan.

Hal tersebut mulai berubah sejak kepemimpinan H heri Amalindo sebagai Bupati PALI, melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PaLI, yang secara konsisten hingga saat ini memberikan beasiswa kepada anak-anak muda untuk melanjutkan pendidikan Perguruan Tinggi.

“Kami selaku pemuda dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten PALI berterima kasih kepada pak Heri Amalindo, karena adanya program beasiswa sangat kami rasakan manfaatnya,”tutupnya.

Minggu, 25 Februari 2024

PAN PALI Borong Perolehan Kursi Dewan PALi

 

Realita Terkini.id_ PALI.-26/02/2024 Pesta demokrasi 2024 telah usai,para pemenang pemilu telah bersiap siap merayakan kemenangan nya yang telah berhasil meraih suara rakyat dalam pemilihan kali ini 

Begitupun PIlEG yang terjadi di Kabupaten PALI,meski belum ada pengumuman hasil resmi dari KPUD Kabupaten,masing masing Partai Politik yang ada telah mengantongi nama nama Kader Partai nya yang telah memenangi pemilu kali ini dan berhasil meraih kursi di DPRD PALI.

Hal mengejutkan terjadi di pesta demokrasi Kabupaten PALI, Partai Amanat Nasional berhasil memborong 5 kursi  dari total 30 kursi yang ada di DPRD PALI,dan ini adalah hampir 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi yang ada di Dewan.

Dengan modal perolehan kursi sebanyak itu maka Partai PAN berpotensi menjadi Pimpinan Dewan di PALI tahun ini.

Ketua DPD PAN Kabupaten PALI sendiri mengaku terkejut dan bangga atas pencapaian tersebut,karena dirinya baru saja menjabat sebagai Ketua DPD Partai PAN PAlI dan telah berhasil memperoleh hasil yang luar biasa ini.

"Semua tidak terlepas dari perjuangan para Kader dan segenap Pengurus Partai PAN PALI yang telah bahu membahu bersusah payah untuk memperoleh suara serta kepercayaan dari masyarakat.

Untuk itu H.Ubaidilah selaku Ketua DPD Partai PAN Kabupaten PALI mengucap kan terima kasih yang setinggi tinggi nya kepada semua lapisan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan serta amanat kepada Kader Partai PAN untuk mewakili suara nya di DPRD PALI periode 2024-2029.

"Semoga kami dapat menjalankan amanat ini dengan baik dan benar serta dapat menyuarakan kepentingan masyarakat PALI lebih baik lagi.

Partai PAN sendiri berhasil meraup perolehan suara sebanyak 18.374 suara yang dihimpun dari 6 Daerah Pemilihan (DAPIL) yang ada,dan itu berhasil melampaui perolehan suara PDIP yang berjumlah 17.172 suara, dan otomatis jumlah tersebut menjadi suara tertinggi dalam PILEG PALI kali ini.

Dengan perolehan yang memuaskan itu H.Ubaidilah berharap agar semua Kader Partainya nya yang nanti menjabat sebagai anggota Dewan tetap rendah hati dan memegang teguh amanat masyarakat yang di embankan kepadanya,serta dapat menjalankan tugasnya dalam  menyampaikan aspirasi masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan kabupaten PALI kedepan nya.

Sesuai slogan dari partai nya sekali lagi H.Ubaidilah berharap agar PAN dapat menjadi memberikan solusi kepada masyarakat kabupaten PALI untuk menjadi yang lebih baik.


H.Ubaidilah Buat Partai PAN PALI Jadi Yang TerdePAN

 

Realita Terkini.id _senin 26-02-2024.-PALI -Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Berpeluang memperoleh 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PILEG) PALI hasil dari Pemilu yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin.

Walaupun masih menunggu hasil keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sudah terdapat gambaran sementara bahwa Partai PAN PALI ada memperoleh suara yang sangat mengejutkan dan jauh melampaui perkiraan semua orang dengan menjadi salah satu partai dengan jumlah perolehan suara terbanyak dalam PILEG 2024.

Semua ini tidak terlepas dari "Tangan dingin" H.Ubaidilah selaku Ketua DPD PAN Kabupaten PALI.

Walaupun baru menjabat sebagai Ketua dalam hitungan bulan, H.Ubaidilah terbukti mampu mendobrak rekor perolehan kursi Partai PAN di DPRD PALI yang selama ini hanya mampu memperoleh 2 atau 3 kursi,sekarang Partai PAN Pali mampu menjadi yang terdePAN dengan mendapatkan 5 kursi dalam parlemen.

Sebuah prestasi luar biasa yang ditorehkan oleh seorang yang baru seumur jagung menjabat sebagai ketua DPD Partai.

Dengan segala prestasi nya tersebut H.Ubaidilah diharapkan dapat membawa kemajuan yang lebih baik untuk Kabupaten Serepat Serasan,sekaligus juga dapat menjadikan Partai PAN menjadi yang terdePAN.

Untuk hasil hitungan suara sementara PAN mendapatkan 18.374 suara, sedangkan PDIP 17.172, hanya selisih 1.202 suara.

H Ubaidillah Ketua DPD PAN Kabupaten PALI, mengatakan ini adalah hasil hitungan sementara untuk jumlah pasti nya kita masih menunggu hasil hitungan resmi dalam rapat pleno KPUD melalui hasil C1 Pleno di PPK 6 kecamatan. 

"Alhamdulillah dari 6 Dapil yang ada kita hanya kosong di dapil 3 Penukal Utara,dan berhasil meraih 5 kursi did Dapil lain nya, akan tetapi partainya tetap menjadi pemenang dalam Pileg ini, " ucapnya. Berdasarkan C1 plano PPP di 6 dapil 

Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI yang telah memberi kepercayaan terhadap Kadernya untuk mewakili suara nya dalam DPRD PALI.

Demikian juga Saya ucapkan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Kader dan juga Pengurus Partai PAN kabupaten PALI, yang telah berupaya semaksimal mungkin sehingga bisa mendapatkan suara yang luar biasa.

"Tahun 2024 adalah tahun nya PAN kabupaten PALI,sehingga kita mampu dan berhasil memecahkan rekor yang fantastis dalam Pileg kali ini dengan mendapatkan jumlah kursi terbanyak di dewan dan ini lonjakan besar yang telah kita raih" ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada Ketua DPW PAN Sumsel, yang selalu memberikan support dan dorongan serta turun langsung ke kabupaten PALI sehingga dapat tercapai hasil seperti sekarang ini.

Diketahui untuk perwakilan Dapil I  Rommy Suryadi, Dapil II  Tutut, Dapil IV Sigit Kamseno, Dapil V Ubaidillah, Dapil VI Irwan.

Selasa, 09 Januari 2024

Tekan Angka Kasus DBD Di Wilayahnya,Pemkab PALI Melalui Puskesmas Talang Ubi Lakukan Foging Dan Ajak Masyarakat Galakkan Gerakan 3M Plus

PALI- Realita Terkini.co.id_Pemeritah Penukal Abab Lematang Ilir melalui PUSKESMAS Talang Ubi mengintensifkan fogging atau pengasapan di sejumlah lokasi dalam Kecamatan Talang Ubi untuk mengantisipasi perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti penyebab demam berdarah pada Selasa 9/1/2024

Kepala Puskesmas Talang Ubi  Desi leni, SKM  menjelaskan, kegiatan fogging hari ini akan di lakukan di Kelurahan Pasar bhayangkara, Kelurahan Talang Ubi Selatan dan  Desa Talang Akar.

Fogging atau pengasapan ini di laksanakan karena adanya beberapa kasus DBD yang terjadi  di wilayah tersebut. sedangkan syarat untuk bisa dilakukan foging itu sendiri  yaitu harus ada laporan kasus DBD dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten.

selanjut nya laporan Kasus DBD tersebut,di tindaklanjuti segera oleh Puskesmas Talang Ubi dengan melaksanakan foging dalam radius 100 meter dari rumah penderita

Lebih lanjut dikatakan,bahwa fogging ini hanya dapat membunuh nyamuk dewasa saja, jika nyamuk penular DBD ini pada Fase jentik maka foging tidaklah efektif,  Foging itu sendiri memiliki efek samping yang dapat menyebabkan iritasi mata serta iritasi saluran pernafasan. 

Demi menekan penyebaran kasus DBD pihaknya  secara intensif memberikan edukasi melakukan upaya dalam hal pencegahan. "Kami secara intensif terus memberikan edukasi dan arahan ke warga terkait dengan gerakan 3M plus. Seperti menutup rapat tempat penampungan air, mengubur barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat sarang nyamuk dan genangan air" kata Desi leni.

Dalam seluruh prosesnya,peran serta masyarakat menurutnya sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penyebaran kasus DBD ini, untuk itu "kami tidak bosannya untuk terus menghimbau pada warga masyarakat agar dapat berperan aktif dan bersama sama dalam upaya mencegah penyebaran jentik nyamuk DBD ini," tegasnya. 

Selanjutnya Puskesmas Talang ubi dalam upayanya mengantisipasi penyebaran DBD ini telah menyiapkan Pojok Abate di Puskesmas Talang Ubi dan mendistribusikan bubuk Abate melalui bidan desa sehingga dapat di bagikan langsung kepada warga masyarakat.

Rabu, 16 November 2022

Pj.Bupati KukuhkanForumLiterasiSerasan Sekundang dan Luncurkan Kampung Literasi

 

Muara Enim. Realita Terkini.co.id

Dalam upaya membudayakan minat baca, menulis dan berbicara sejak dini pada masyarakat khususnya generasi muda di Bumi Serasan Sekundang, Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si., mengukuhkan Forum Literasi Serasan Sekundang serta meluncurkan Kampung Literasi di Halaman Rumah Baca, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Rabu (16/11). Kegiatan pengukuhan dan peluncuran tersebut juga diisi kegiatan story telling atau mendongeng yang diikuti oleh puluhan siswa, PAUD, TK dan Sekolah Dasar sederajat. 

Dalam kegiatan yang dihadiri Bunda Literasi Kabupaten Muara Enim sekaligus Ketua TP PKK, Nurmala Sari, S.STP., M.Si., bersama para kepala perangkat daerah tersebut, Pj. Bupati mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Pengurus Forum Literasi Serasan Sekundang, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan minat dan budaya membaca pada masyarakat di Kabupaten Muara Enim, terutama generasi muda dan anak-anak usia sekolah. Dirinya juga mengapresiasi atas diluncurkannya program Kampung Literasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim.

Melalui peluncuran itu, Pj. Bupati mengharapkan agar Kampung Literasi benar-benar mencerminkan kemudahan aksesibilitas masyarakat dalam mendapatkan pelayanan produk-produk literasi guna meningkatkan minat, kegemaran dan budaya baca masyarakat, sehingga dapat ditularkan untuk dicontoh desa ataupun kelurahan lainnya. Menurutnya hal ini sesuai dengan komitmen Pemkab. Muara Enim untuk meningkatkan minat, kegemaran dan budaya baca serta pengembangan pelayanan perpustakaan dengan harapan kualitas perpustakaan akan memberikan pelayanan berbasis inklusi

sosial atau mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

Minggu, 16 Februari 2020

AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Kelola Pers
JAKARTA, RT – Pemerintah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Tiga hari yang lalu Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Pasal 11 Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap, menolak  adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut”, ujarnya .Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.