Selasa, 26 Maret 2024

Heri Amalindo Raih Penghargaan Birokrat Peduli Perkembangan Dunia Pers Dari PWI



Realita Terkini.id _Palembang –Pelantikan anggota pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, Periode 2024 hingga 2029 di laksanakan dengan meriah di Griya Agung Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan ( Sumsel) senin 25/03/2024.

Dalam acara ini juga nampak hadir  beberapa Bupati dan Walikota Se Sumsel untuk ikut menyaksikan acara pelantikan sekaligus juga untuk mendapatkan penghargaan  Birokrat yang Peduli Terhadap dunia Pers dari organisasi wartawan PWI.

Diantara kepala daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut salah satunya adalah Dr Ir Heri Amalindo MM, yang juga  menjabat sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dra.Yenni Nopriani selaku staf ahli bidang hukum politik dan pemerintahan Kabupaten PALI adalah yang mewakili Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam menerima penghargaan yang di berikan oleh PWI tersebut.

Yenni Nopriani yang mewakili Bupati PALI mengatakan "Penghargaan tersebut adalah apresiasi organisasi PWI atas dukungan dan kepedulian Bupati PALI Heri Amalindo terhadap perkembangan dunia pers, baik di kabupaten PALI maupun di Provinsi Sumatera Selatan.

Dimata Yenni Dr Ir Heri Amalindo MM, merupakan  sebagai salah satu tokoh yang turut membawa kemajuan bagi dunia pers di Sumatera Selatan. Bahkan tidak hanya skala daerah, tapi juga nasional.

Bahkan sosok beliau dikenal sebagai seorang Kepala Daerah yang dekat dengan wartawan. Tentu hal ini menambah bukti bahwa pak Bupati Heri Amalindo sangat pantas mendapat penghargaan Birokrat Yang Peduli terhadap Pers.

Ia berterima kasih kepada PWI Sumsel atas kepercayaan penghargaan yang diberikan. Tentunya hal ini akan menambah motivasi bagi Pemkab PALI, untuk terus mendukung perkembangan dunia pers serta menjadi mitra yang baik bagi perusahaan pers.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari PWI Sumsel terhadap perhatian dan kepedulian Pak Heri Amalindo, di dalam pembinaan dan peningkatan kualitas dan kesejahteraan wartawan,” ucapnya.

Dengan penghargaan yang diberikan ini, membuat Bupati PALI akan semakin bersemangat untuk terus memajukan dunia pers di kabupaten yang dipimpinnya bahkan provinsi Sumatera Selatan.

“Semoga semangat beliau (Heri Amalindo, red) dalam memajukan pers di Kabupaten PALI, juga di dukung oleh semua pihak, pemerintah, masyarakat,”tutup nya.

 

 

Senin, 25 Maret 2024

Dukung Program Ketahanan Pangan Bupati PALI Lakukan Panen Raya Padi Sawah

 

Realita Terkini.id_PALI– 25/03/2024.- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama unsur pemerintah dan masyarakat, melakukan Panen Raya Padi sawah secara simbolis di Lahan Desa Paye Besok, Desa Betung Barat Kecamatan Abab,PALI.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung  oleh Bupati PALI Heri Amalindo,kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Panen Raya Perdana Ketahanan Pangan Tahun 2024 di Kabupaten PALI.

Sedangkan puncak dari panen raya ini sendiri diprediksi akan terjadi pada bulan Maret hingga April. 

Setelah acara simbolis panen raya selesai, kegiatan dilanjutkan dengan buka bersama bersama masyarakat yang hadir,hal ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah dengan berbagai pihak terkait.

Di harapkan dengan program ketahanan pangan yang sukses seperti ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan produksi pangan untuk mereka sendiri khususnya serta dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat PALI umumnya,jelasnya.

Minggu, 18 Februari 2024

Ketua KPU PALI Himbau Caleg Jangan Dulu Selebrasi Sebelum Hasil Resmi Rekapitulasi Selesai

Realita Terkini.co.id_PALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dimulai dari saksi partai dan saksi dari kandidat calon legislatif turut hadir menyaksikan hasilnya rekapitulasi suara pasca Pesta Demokrasi, di gedung Orkes komplek Pertamina pada Minggu 18/02/24 

Beberapa kandidat calon legislatif kabupaten PALI  yang diprediksi unggul Sementara banyak wajah  baru yang bakal melenggang masuk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Serta prediksi sematara  ada beberapa pertahanan yang bertahan,

Ketua KPU PALI Sunaryo SE menghimbau kepada seluruh kandidat calon legislatif Kabupaten PALI jangan dulu mendeklarasikan kemenangan 

"Kami menghimbau pada para calon yang sudah memprediksi kemenangan  dengan menggunakan metode hitung secara mandiri, agar jangan euforia dulu sebelum ada keputusan resmi hasil rekapitulasi dari kami takut nanti ada gesekan antara dua belah pihak, marilah sukseskan pemilu ini dan jaga kondisi lebih kondusif " terangnya 

Sambungnya Sunaryo , "kegiatan tahapan  Rekapitulasi suara hari ini ditingkat Kecamatan  kami  live streaming di akun Facebook, YouTube Twitter dan lainnya agar seluruh masyarakat bisa memantau proses jalannya rekapitulasi suara, dengan secara terbuka dan transparan serta dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pihak penyelenggara supaya tidak ada persepsi masyarakat yang berbeda" pungkasnya Ketua KPU 

Ketua KPU PALI berharap agar seluruh calon legislatif bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara karena tahapan masih di tingkat Kecamatan dan diberikan waktu lima hari kedepan, jika keadaan dan kondisi tidak memungkinkan kita lihat nanti."

"Kini masih tahapan tingkat Kecamatan dan  proses rekapitulasi ini kami berikan waktu Lima hari kedepan jika keadaan belum selesai kita ambil langkah berikutnya tambahan waktu sesuai kebutuhan."jelasnya

Kemudian ketua Bawaslu PALI Mengukapkan bahwa pada pemilu tahun ini aman ditingkat PRESIDEN ,DPRRI,DPD dan DPR Provinsi sampai Kabupaten sejauh ini belum ada laporan temuan di TPS 

"Untuk sementara saat ini baik pihak kami maupun  dari masyarakat belum ada laporan atau temuan kecurangan terhadap kegiatan pemungutan suara di TPS ,mudah-mudahan tidak ada sengketa hingga selesai penetapan nanti, namun kami selaku Badan Pengawas Pemilu masih terbuka untuk menerima laporan temuan masyarakat, apabila nantinya ada laporan terindikasi kecurangan bakal kita tidak lanjuti sampai ke pihak terkait"pungkasnya.

Jumat, 09 Februari 2024

Panwaslu PALI Kawal Ketat Logistik Pemilu 2024 Hingga Sampai Ke TPS

 


Realita Terkini.co.id_PALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan telah memastikan semua logistik kebutuhan  pemilu 2024 sudah sampai ke TPS pada H-1 pemilihan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU PALI, Sunario SE seusai melepas truck pendistribusian logistik Pemilu ke 4 Kecamatan dari Gudang KPU, Jumat 9 Februari 2024.

“Hari ini dimulai pendistribusian logistik pemilu dari gudang KPU ke gudang PPK di 4 kecamatan,” ungkap Ketua KPU PALI. Kecamatan yang dimaksud disebutkan Sunario adalah Tanah Abang, Abab, Penukal dan Penukal Utara.

“Nanti setelah sampai di Gudang PPK Kecamatan masing masing logistik akan didistribusikan ke PPS tingkat desa dalam wilayah 4 Kecamatan tersebut. Pendistribusian akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024,” jelasnya.

Untuk Kecamatan Talang Ubi sendiri, menurut Sunario,logistik pemilu akan didistribusikan langsung pada tanggal 12 februari 2024.

“Karena lokasinya yang dekat dengan gudang logistik KPU, maka pendistribusian logistik Pemilu di Kecamatan Talang Ubi akan dilakukan tanggal 12 Februari, langsung dari gudang KPU ke PPS desa/kelurahan,” terangnya.

Untuk pendistribusian ke KPPS atau TPS, semua logistik diharuskan sudah sampai dan rampung pendistribusiannya pada H-1 sebelum Pemilu berlangsung.

“Selanjutnya dari PPS ke KPPS akan didistribusikan pada tanggal 13 Februari 2024, atau H-1 Pemilu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti menyatakan pihaknya akan terus mengawal logistik Pemilu dengan ketat hingga benar-benar sampai ke TPS.

“Kami akan terus pantau logistik dari Gudang KPU hingga ke KPPS agar jalannya  pesta demokrasi dapat berjalan dengan sukses,” pungkasnya.

Kamis, 01 Februari 2024

Sekda PALIlepas Bantuan Beras Cadangan Pemerintah Untuk Warga

 

Realita Terkini.co.id_PALI-Bupati PALI Provinsi Sumatera Selatan, H.Heri Amalindo melalui Sekda Kartika Yanti melepas bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk warga yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan. 

Pelepasan bantuan beras CPP yang kemudian disalurkan ke warga penerima oleh Bupati PALI Heri Amalindo melalui Sekda pada hari Kamis 1 Februari 2024 di halaman Kantor Bupati PALI. 

Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan tindaklanjuti risalah rapat internal Nomor R-0136/Seskab/ DKK/ 11/2023. Tanggal 10 November 2023.

Risalah tersebut tentang perpanjangan penyaluran bantuan pangan, Bapanas melalui Perum Bulog.

Dimana penyaluran CPP berupa beras 10 kg untuk masing-masing penerima bantuan pangan kepada 22.004.007 penerima bantuan pangan diseluruh Indonesia.

Bantuan CPP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka membantu daya beli masyarakat serta menjaga ketersediaan pangan di khususnya masyarakat tidak mampu.

Bantuan itu akan diterima selama 6 (enam) bulan, mulai dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024.

Program bantuan CPP ini bukan sekedar tentang pendistribusian beras, namun merupakan simbol kepedulian dan tanggung jawab pemerintah. Melalui bantuan beras ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup untuk setiap rumah tangga, khususnya bagi mereka yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi.

Pada pengiriman bantuan CPP tersebut, pemerintah menggandeng PT. POS Indonesia. 

"Bantuan ini akan disalurkan langsung kepada masyarakat penerima di PALI yang dikirim oleh PT.POS Indonesia cabang Prabumulih," ungkap Sekda.

Sekda berharap bantuan CPP berupa beras bisa membantu meringankan kesulitan warga PALI.

"Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat," harapnya. 

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, Danramil Talang Ubi, Kapt. Inf Narco, Asisten ll, kepala Dinas Ketahanan Pangan, para Kabag, staff ahli dan kepala Dinas Pertanian serta pimpinan PT.POS cabang Prabumulih.

Jumat, 08 Desember 2023

BANGUN KINERJA YANG LEBIH BAIK POLSEK PENUKAL ABAB RUTIN GELAR JUM'AT CURHAT


 Realita Terkini.com_PALI _ Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH  berserta Kanit Binmas Aipda Zeni Irwanto, Kanit Intelkam Aipda Rudi H , SH, Kasium Bripka Oka W, Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto S, Bhabinkamtibmas Briptu Januari kembali menggelar Jumat Curhat di desa babat kecamatan Penukal kabupaten PALI, Jumat (08/12/2023) pagi.

Sama seperti biasanya kegiatan

Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan Jum'at Curhat Kapolsek Penukal Abab dan personil Polsek Penukal Abab selain silaturrahmi dan mendengarkan keluhan masyarakat. 

“Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat”, ucap Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH 

IPTU Arzuan SH juga Memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan Karhutlah dan waspada dengan tindak kriminalitas.

"Himbauan Kamtibmas agar tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab pada masa tahapan kampanye PEMILU saat ini," ujarnya 

Dalam kesempatan ini Kapolsek mengatakan, selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis, program Jumat Curhat dilaksanakan juga dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di daerah hukum Polsek Denpasar Barat agar tetap tercipta keadaan aman dan kondusif.

Kamis, 17 Agustus 2023

HADIRI UPACARA HUT KE 78BUPATI PALI AJAK MASYRAKAT ISI KEMERDEKAAN DENGAN DENGAN HAL POSITIF

 

(Realita terkini.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM ikuti upacara pengibaran bendera merah putih dalam  rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 dilapangan Gelora November dalam kompleks Pertamina Pendopo pada Kamis 17 Agustus 2023.

Upacara pengibaran bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 kali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto selaku inspektur upacara.

Berbagai unsur pemerintahan beserta mitra nya nampak hadir di upacara HUT RI ke 78 kali ini,Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono  Ketua DPRD PALI H Asri AG, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK, Dandim 0404, Sekda PALI Kartika Yanti serta sejumlah kepala BUMN, BUMD dan OPD dilingkungan Pemkab PALI nampak khidmat mengikuti semua rangkaian upacara.

Proses pengibaran bendera sang saka merah putih oleh Paskibraka kabupaten PALI berjalan lancar khidmat,sementara itu wakil ketua I DPRD PALI Irwan ST bertugas sebagai pembaca salinan Undang Undang Dasar 1945.

Usai acara Bupati PALI mengucapkan selamat  HUT ke-78 RI kepada seluruh rakyat Indonesia,dan Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat PALI khususnya untuk lebih meningkatkan rasa syukur atas nikmat Tuhan yaitu Kemerdekaan,karena dengan kemerdekaan ini kita dapat hidup dalam alam yang damai dan sejahtera.

Selanjutnya juga Bupati mengajak masyarakat untuk mengisi hari hari kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif,serta memberikan kontribusi  pembangunan untuk memajukan negeri yang kita cintai ini.

Kemudian yang juga tak kalah pentingnya adalah tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi untuk hari depan yang lebih baik.

Rabu, 12 Juli 2023

Pengurus Pusat IWO Memecat Sejumlah Pengurus Dan Anggotanya Di Berbagai Wilayah Se Indonesia Dalam Press Rilis nya


No: 001/SR/PP-IWO/VII/2023

Hal : *Press Rilis PP IWO* 

Alternatif judul:

 *Pengurus Pusat IWO Mengeluarkan Sejumlah Pengurus dan Anggota* ,

 *Inilah Nama-namanya

Pengurus Pusat IWO Memecat Sejumlah Pengurus dan Anggota, Berikut Nama-namanya*

Rilis Media,

Jakarta (12/7/2023) – Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) telah mencabut 

keanggotaan Ade Mulyana (yang mengaku sebagai Plt. Ketua Umum IWO) , Ketua Pimpinan 

Wilayah (PW) IWO Sulawesi Selatan Zulkifli Thahir, Ketua PW IWO Lampung Riko Amir, Ketua 

PW Kalimantan Timur Nurdin Djeja. Ketua PW Sumatera Utara Yudhistira dan mantan Ketua 

PW Sumatera Selatan Sonny Kushardian karena telah melakukan aktivitas-aktivitas yang 

berdampak pada kerugian organisasi secara permanen.

Adapun Surat Keputusan (SK) pencabutan keanggotaan IWO bagi keenam orang tersebut 

dibuat secara terpisah bertanggal 10 Juli 2023.

Dengan pencabutan keanggotaan para ketua PW tersebut, maka kepemimpinan wilayah 

Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara, diambil alih oleh 

Pengurus Pusat (PP) IWO.

PP IWO menyatakan segala kegiatan yang dilakukan oleh Ade Mulyana, Zulkifli Thahir, Riko Amir, Nurdin Djeja, Yudhistira dan Sonny Kushardian apabila mengatasnamakan IWO adalah 

diluar tanggung jawab organisasi dan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

Selain itu PP IWO menegaskan bahwa nama-nama berikut dalam segala aktivitasnya yang 

mengatasnamakan IWO bukan menjadi tanggung jawab IWO dan menjadi tanggung jawab 

masing-masing. Mereka adalah Dyah Arum Sari dan Rudi Harianto yang berdomisili di wilayah 

Malang Raya.



Ditetapkan di:

Jakarta, 12 Juli 2023

JODHI YUDONO

KETUA UMUM


DWI CHRISTIANTO

SEKRETARIS JENDERAL

Kamis, 17 November 2022

Digitalisasi Layanan Kearsipan,Pj Bupati Muara Enim Luncurkan Aplikasi Srikandi

 

Muara Enim. Realita Terkini.co.id

Demi mempermudah pengorganisasian kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si., pada Kamis (17/11) meresmikan peluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang diselenggarakan di Balai Agung Serasan Sekundang, Muara Enim. Kamis (17/11).

Pada peluncuran yang dihadiri Deputi Bidang Kearsipan Arsip Nasiona Republik Indonesia (ANRI) Dra. Desi Pratiwi, M.I.M., dan Kepala Bidang Layanan & Pemanfaatan Arsip Dinas kearsipan Provinsi Sumatera Selatan ini dijelaskan bahwa selain memiliki banyak manfaat, aplikasi Srikandi juga memuat berbagai fitur yang berguna untuk penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. 

Melalui kesempatan tersebut Pj. Bupati bersama Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Nurmala Sari, S.STP., M.Si., berkomitmen akan mendukung penuh layanan digitalisasi melalui inovasi kearsipan yang berbasis elektronik pada aplikasi Srikandi kepada semua perangkat daerah di Kabupaten Muara Enim. Menurutnya hal ini merupakan terobosan agar dapat lebih mengoptimalkan tata kelola kearsipan yang baik dan terintegrasi.

Sementara itu Deputi Bidang Kearsipan ANRI mengapresiasi capaian tata kelola kearsipan di Kab. Muara Enim yang semakin baik, dirinya menambahkan bahwa aplikasi Srikandi juga akan lebih memudahkan komunikasi dan koordinasi mengenai pengiriman dokumen dinas antar lembaga, instansi, serta pemerintahan.

Lebih lanjut Pj. Bupati didampingi Pj. Sekda H. Riswandar, S.H., M.H., beserta kepala perangkat daerah juga menyerahkan piala penghargaan kepada pemenang kategori pengelolaan kearsipan terbaik tingkat perangkat daerah yaitu Dinas Perkebunan dan pengelolaan kearsipan terbaik tingkat kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Agung. (*)

Rabu, 19 Oktober 2022

Komitmen,Kalapas Muara Enim Pastikan Kondisi Warga Binaan sehat Aman dan Tertib

 

Muara Enim. Realita Terkini.co.id

- Komitmen dalam rangka memastikan kondisi Warga Binaan sehat, aman dan tertib, Kalapas Muara Enim Herdianto melakukan Kontrol Blok Hunian. Sabtu, (19/11/2022)


Dalam kesempatan itu, Kalapas Muara Enim Herdianto turut didampingi oleh Kasubsi Portatib Indra Wijaya dan Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara.

Herdianto memeriksa satu persatu sarpras keamanan hingga fasilitas layanan air minum gratis bagi warga binaan dalam kondisi baik.

Selain itu, ia juga bercengkrama seraya memotivasi warga binaan untuk selalu menjaga ketertiban, mengikuti segala program pembinaan serta memastikan pemberian hak warga binaan berjalan dengan baik.

Kalapas Muara Enim Herdianto menerangkan bahwa kegiatan trolling atau kontrol keliling blok hunian merupakan bagian dari langkah strategis dalam melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

" Selain itu, guna memastikan kondisi para warga binaan dalam kondisi yang sehat serta pemberian hak - hak warga binaan seperti hak integrasi PB, CB dan CMB berjalan dengan sebagaimana mestinya," Imbuhnya

" Kegiatan ini juga menjadi media bagi kita untuk mendengarkan curhatan, aspirasi ataupun masukan dari warga binaan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan kita dalam mengambil sebuah kebijakan yang strategis," Tukas Herdianto.

Tak lupa, Herdianto juga berpesan kepada pegawai yang bertugas untuk selalu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. (*)

Jumat, 16 September 2022

Warga somasi PT. Pertamina Pendopo Field karena lamban tanggapi komplain kerusakan lahan nya akibat tercemar limbah produksi


Muara Enim - PALI .Realita terkini. Id

 PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field seakan abai dan lamban dalam menyikapi komplain masyarakat, yang mengalami kerugian, akibat tercemar limbah produksi perusahaan migas tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Arifin (70) dan Idris (70), warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, melalui keluarga mereka Yanto (45), pada media ini, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Yanto, Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing  8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.

Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.

“Dulu, pasca kami ketahui kerusakan lahan itu, bersama pemilik lahan lainnya yang juga mengalami pencemaran yang sama, melalui aktivis LSM kami pernah mengajukan komplain pada Pendopo Field. Namun beberapa pemilik lahan yang lain sudah diganti rugi. Sedangkan yang mertua kami Pak Arifin dan Pak Idris belum. Alasan yang mengurus itu, manajemen Pertamina sudah berubah, dan orang yang mengurus sudah pindah ke Jakarta,” terang Yanto.

Oleh karenanya, melalui Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Juni 2022 lalu, Arifin dan Idris pun meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, untuk mengurus hal tersebut. Namun hingga saat ini, komplain dan keluhan dari Arifin dan Idris melalui LBH PALI tersebut, belum kunjung ditanggapi oleh Pendopo Field, secara serius.

Advokat Joko Sadewo, S.H.,M.H, Ketua LBH PALI, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pihaknya demi kepentingan hukum klien Arifin dan Idris sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pertamina Pendopo Field, tertanggal 12 Juli 2022 lalu. Somasi tersebut pun dibalas oleh Pertamina Pendopo Field dengan surat nomor 222/PHR72380/2022, tanggal 30 Juli 2022.

“Pada pokoknya surat itu menerangkan bahwa mereka akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lahan atau survei ke lokasi bersama-sama. Tetapi hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya, seperti apa tindakan real yang akan diambil oleh Pertamina,” cetus Joko Sadewo, Minggu siang (17/9/2022).

Ia juga mengaku secara intens sudah berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, serta mempertanyakan kapan bisa diagendakan survei ke lahan milik kliennya. Tetapi sampai sekarang, pihak Pendopo Field hanya berjanji akan secepatnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

“Ini artinya Pertamina Pendopo Field tidak serius dalam menanggapi komplain masyarakat yang terdampak kegiatan pemboran mereka. Akibatnya klien kami akan semakin lama dan semakin banyak kerugian yang dideritanya, karena tidak bisa lagi mencari nafkah di lahan kebunnya tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, LBH PALI akan segera menghubungi Pertamina Pendopo Field lagi dalam waktu dekat, guna mengetahui itikad mereka, apakah sungguh-sungguh ingin untuk menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah atau tidak. Jika tidak, maka LBH PALI akan segera menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Dampak pencemaran akibat luapan dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, belum dapat dikonfirmasi.[red]

Kamis, 09 Juni 2022

Salah satu Oknum Kades di Pali aniaya wartawan,apa motif pelaku.?




PALI,Realita terkini.com  - penganiayaan fisik terhadap insan pers kembali terjadi, kejadian ini berlaku di bumi Serepat serasan tepat nya di parkiran Polres kabupaten Pali. 

Perbuatan yang di lakukan oleh oknum kades Tanjung kurung kecamatan Abab kabupaten Pali ini, di duga akibat akan di laporkan nya oknum Kades Tanjung Kurung kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali ) ke Polres Pali oleh istri pelaku sendiri atas dugaan kasus pasal 279 KUHP dengan tuduhan kejahatan dalam perkawinan. 

Korban (Kaisar napoleon) adalah seorang pimpinan Redaksi  salah satu Media  online yang ada di kabupaten PALI, diri nya menjelas kan bahwa di saat kejadian diri nya dan beberapa orang saksi sedang di minta  mendampingi istri Pelaku yang juga merupakan saudari dari korban (Kaisar napoleon) untuk mengadukan suami nya sendiri ke kantor Polres Pali atas dugaan kejahatan dalam rumah tangga.

Disaat kendaraan yang di tumpangi oleh Istri pelaku,Korban dan beberapa orang saksi tiba di halaman parkir Polres Pali,Pelaku (kades desa Tanjung Kurung) langsung menghampiri Mobil korban dan Mengedor Kaca jendela, korban yang kemudian menurunkan kaca jendela mobil nya seketika langsung  di cekik oleh pelaku di saat masih berada di dalam mobil .Kamis 9/6/2022

Dalam keterangan nya Korban mengatakan bahwa berawal dari diri nya yang ikut mengawal kasus pengaduan istri Pelaku yang juga merupakan Saudari korban Sendiri  terkait kasus pasal 279 KUHP, seperti nya Taupik (pelaku) selaku kades Tanjung kurung tidak terima dan mendatangi korban, sambil mencekik beliau bilang "denge Ndak meras Enda(istri pelaku) yek terkait kasus ikak" dengan nada emosi.

Saat korban dalam keadaan di Cekik Korban berusaha menjelaskan kondisi sebenar nya dengan mengatakan, "Sabar kando ,Aku dengan Enda ni keluarga  dak getek cerita nye aku Ndak meras "     kamu tau dewek dengan bini kamu tu masih ado hubungan keluarga jadi wajar dan memang sepantas nyo lah kalo kami saling tolong menolong " jelas nya kepada pelaku. 

Tidak lain karena merasa ada ikatan keluarga inilah makanya saya merasa terpanggil saat ayunda kami Enda minta saya kawal kasusnya di Polres PALI.

"Atas tudingan kades bahwa saya memeras istrinya itu  saya tegas kan tidak benar" Ujar Kaisar.

Kaisar juga menambahkan Sebenarnya sangat di sesalkan kejadian ini bisa terjadi,  mengingat beliau adalah pejabat publik yang tidak seharus nya bersifat  Arogan dan berbuat demikan, seharus nya lah diri nya selaku seorang  Kepala desa dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya  begitu juga pada masyarakat  pada umumnya.

Atas kejadian ini Kaisar napoleon selaku Korban akan Melaporkan permasalahan ini ke Polres Pali "Tutupnya.

DI Tempat yang sama ,Hamsaroni  Selaku saksi ,Membenarkan kejadian ini ,beliau mengatakan di saat kami berempat Masi di dalam mobil ,kades mendatangai koban sambil memgedor pintu dan langsung mencekik korban,"ungkapnya.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Enda Apriyani   (32) ,saya Selaku istri sah Taupik (Kepala Desa Tanjung kurung ) di saat ini memang ada permasalahan dengan beliau  ,saya memang benar meminta saudara saya Kaisar untuk mendampingi saya mengurus persoalan saya ke Polres PALI terkait pasal " kejahatan terhadap perkawinan "  Baru beberapa saat kami sampai  di parkiran Polres ,Kades mendatangi kami berempat di dalam mobil dan langsung mencekik  Kaisar ,Saya merasa kasihan dengan saudara saya Kaisar gara gara membantu saya beliau menjadi korban kemarahan suami saya ,pada hal  beliau tidak memintak apa apa pada saya karena keterkaitan keluarga dan saya yang meminta Kawal kasus ini"tutupnya

Sementara' kades Tanjung kurung ,saat di konfirmasi  tidak memberikan jawaban 



Minggu, 16 Februari 2020

AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Kelola Pers
JAKARTA, RT – Pemerintah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Tiga hari yang lalu Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Pasal 11 Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap, menolak  adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut”, ujarnya .Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.
Fundamental Makin Kuat, Saham LPKR Makin Aktif Diperdagangkan
JAKARTA, RT - Kinerja positif semakin ditunjukkan oleh PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR). Setiap minggu dalam tiga minggu terakhir, LPKR selalu masuk ke dalam daftar 10 saham yang paling diburu oleh investor asing. 

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham LPKR masuk ke dalam daftar 10 saham paling diburu investor asing pada tanggal 30 Januari, 3 Februari, dan 13 Februari 2020. Terakhir pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, LPKR menjadi saham kedua yang paling banyak diburu oleh investor asing setelah PGAS dengan total pembelian mencapai 21,21 juta lembar pada harga Rp232 per lembar.

Minggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 3 Februari 2020, LPKR bahkan sempat bertengger di posisi pertama sebagai saham yang paling diincar investor dengan pembelian mencapai 22.13 juta saham.

Head of Research Reliance Sekuritas Indonesia Lanjar Nafi mengatakan, kinerja positif LPKR sejalan dengan tren bisnis di sektor properti yang tumbuh positif. 

Apalagi dari sisi bunga juga saat ini masih kompetitif. Kemudian ekonomi secara makro menurutnya juga masih cukup baik. Dengan kepemilikan aset yang besar, juga struktur permodalan kuat, kata dia, LPKR diyakini semakin mudah melakukan ekspansi bisnis.

Tak hanya itu, LPKR juga dinilai lihai dalam membaca arah bisnis sekaligus mendapat dukungan dari berbagai mitra strategis. Dukungan konsumen properti atas berbagai inovasi perseroan menurutnya juga mendukung kinerja positif perseroan.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony mengatakan, secara keseluruhan, bisnis LPKR memang fokus di bidang properti dan kesehatan. Di mana bisnis properti dan kesehatan secara animo masih cukup baik.  Sektor kesehatan sendiri masih menarik karena segmen bisnis yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.  Kemudian, bisnis properti dan rumah sakit akan menghasilkan pendapatan berulang (recurring income). Dengan memperbesar recurring income perusahaan akan lebih stabil.

Asi korporasi paling anyar LPKR yakni telah berhasil menyelesaikan Tap Issue senilai USD 95 juta dari obligasi lima tahunnya saat ini senilai $ 325 juta.

John Riady, CEO LPKR, menyampaikan, Tap Issue senilai USD 95 juta tersebut, menawarkan imbal hasil 7,80 persen. Lebih rendah 32.5 bps dari obligasi yang diluncurkan pada Januari lalu.

“Nantinya, dana Tap Issue digunakan untuk membayar obligasi yang jatuh tempo pada 2022. Transaksi ini menunjukkan investor memiliki keyakinan pada posisi keuangan dan masa depan LPKR,” ucap John  

Lippo Karawaci dijelaskan John, tidak akan memiliki utang besar yang akan jatuh tempo selama lima tahun ke depan sampai dengan 2025. Bahkan, dengan rasio utang bersih terhadap ekuitas 21 persen, Lippo Karawaci memiliki leverage terendah di antara semua perusahaan real estat Indonesia.

Tap Issue mendapat respons positif di kalangan investor dengan kelebihan permintaan 2 kali dan kelebihan pesanan mencapai USD 183 juta.