Kamis, 28 Maret 2024

Hasil Monitoring Disperindag PALI SPBU Bracung Dan Simpang Tais Tidak Terdapat Kecurangan Alat takar BBM

 

Realita Terkini.id_PALI-28/03/2024.;Jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), lakukan monitoring dan Tera ulang terhadap mesin pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Menurut Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, pihak nya melakukan sampling di dua SPBU yang ada di Kecamatan Talang Ubi, adapun yang dimonitoring adalah ketersediaan stock BBM yang cukup dalam menghadapi arus mudik lebaran.

Selain itu juga monitoring kali ini juga di lakukan terhadap mesin pengisian BBM yang ada di SPBU tersebut,kita minta mesin pengisian BBM nya ditera ulang agar tidak terjadi kecurangan yang berupa jumlah literan yang kurang dari sebenarnya

Kedua SPBU itu sendiri terletak di Beracung, di jalan Merdeka kelurahan Talang Ubi Selatan dan di jalan Merdeka Desa Simpang Tais.

Hasil uji tera yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada temuan kecurangan pada alat takar BBM di kedua SPBU tersebut, setelah kita chek alat pengisian BBM di kedua SPBU benar dan normal, tidak ada temuan kecurangan di semua alat takar yang ada" ucapnya Brisvo yang saat monitoring didampingi Oleh Kabid Perdagangan, Lilis Suryani serta staff lain nya.

Penjelasan lebih lanjut dari Brisvo Diansyah mengungkapkan bahwa tera ulang alat takar SPBU bertujuan untuk memastikan kinerja yang optimal demi keamanan dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi.

Jumat, 08 Desember 2023

BANGUN KINERJA YANG LEBIH BAIK POLSEK PENUKAL ABAB RUTIN GELAR JUM'AT CURHAT


 Realita Terkini.com_PALI _ Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH  berserta Kanit Binmas Aipda Zeni Irwanto, Kanit Intelkam Aipda Rudi H , SH, Kasium Bripka Oka W, Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto S, Bhabinkamtibmas Briptu Januari kembali menggelar Jumat Curhat di desa babat kecamatan Penukal kabupaten PALI, Jumat (08/12/2023) pagi.

Sama seperti biasanya kegiatan

Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan Jum'at Curhat Kapolsek Penukal Abab dan personil Polsek Penukal Abab selain silaturrahmi dan mendengarkan keluhan masyarakat. 

“Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat”, ucap Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH 

IPTU Arzuan SH juga Memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan Karhutlah dan waspada dengan tindak kriminalitas.

"Himbauan Kamtibmas agar tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab pada masa tahapan kampanye PEMILU saat ini," ujarnya 

Dalam kesempatan ini Kapolsek mengatakan, selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis, program Jumat Curhat dilaksanakan juga dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di daerah hukum Polsek Denpasar Barat agar tetap tercipta keadaan aman dan kondusif.

MASYARAKAT HANDAYANI MULYA KELUHKAN BANYAK NYA SAMPAH RUMAH TANGGA YANG DI BUANG DI PINGGIR JALAN

 


Realita Terkini.com_PALI - Seperti biasa, kegiatan Jumat Curhat sudah menjadi bagian dari program prioritas bagi Kepolisian Resort PALI dan jajarannya selalu meluangkan waktu untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat.

Seperti kali ini Kasat Sat Binmas bersama personilnya melaksanakan Jumat Curhat di kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi pada Jumat (08/12/2023).

Dikesempatan itu masyarakat mengeluhkan banyak warga yang membuang sampah sembarangan, tak terkecuali sungai dan pinggir jalan dijadikan tempat untuk pembuangan sampah rumah tangga.

Merespon pertanyaan itu Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, M.H, akan dikoordinasikan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan.

" Akan kami koordinasikan secara berjenjang kepada Lurah, Camat untuk di teruskan keluhan masyarakat mengenai bak pembuangan sampah dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," imbuhnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Kasat Binmas Polres PALI, Kanit Bhabinkamtibmas, Anggota Sat Binmas Polres PALI, dan para masyarakat setempat.

Rabu, 19 Oktober 2022

Komitmen,Kalapas Muara Enim Pastikan Kondisi Warga Binaan sehat Aman dan Tertib

 

Muara Enim. Realita Terkini.co.id

- Komitmen dalam rangka memastikan kondisi Warga Binaan sehat, aman dan tertib, Kalapas Muara Enim Herdianto melakukan Kontrol Blok Hunian. Sabtu, (19/11/2022)


Dalam kesempatan itu, Kalapas Muara Enim Herdianto turut didampingi oleh Kasubsi Portatib Indra Wijaya dan Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara.

Herdianto memeriksa satu persatu sarpras keamanan hingga fasilitas layanan air minum gratis bagi warga binaan dalam kondisi baik.

Selain itu, ia juga bercengkrama seraya memotivasi warga binaan untuk selalu menjaga ketertiban, mengikuti segala program pembinaan serta memastikan pemberian hak warga binaan berjalan dengan baik.

Kalapas Muara Enim Herdianto menerangkan bahwa kegiatan trolling atau kontrol keliling blok hunian merupakan bagian dari langkah strategis dalam melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

" Selain itu, guna memastikan kondisi para warga binaan dalam kondisi yang sehat serta pemberian hak - hak warga binaan seperti hak integrasi PB, CB dan CMB berjalan dengan sebagaimana mestinya," Imbuhnya

" Kegiatan ini juga menjadi media bagi kita untuk mendengarkan curhatan, aspirasi ataupun masukan dari warga binaan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan kita dalam mengambil sebuah kebijakan yang strategis," Tukas Herdianto.

Tak lupa, Herdianto juga berpesan kepada pegawai yang bertugas untuk selalu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. (*)

Jumat, 16 September 2022

Warga somasi PT. Pertamina Pendopo Field karena lamban tanggapi komplain kerusakan lahan nya akibat tercemar limbah produksi


Muara Enim - PALI .Realita terkini. Id

 PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field seakan abai dan lamban dalam menyikapi komplain masyarakat, yang mengalami kerugian, akibat tercemar limbah produksi perusahaan migas tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Arifin (70) dan Idris (70), warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, melalui keluarga mereka Yanto (45), pada media ini, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Yanto, Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing  8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.

Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.

“Dulu, pasca kami ketahui kerusakan lahan itu, bersama pemilik lahan lainnya yang juga mengalami pencemaran yang sama, melalui aktivis LSM kami pernah mengajukan komplain pada Pendopo Field. Namun beberapa pemilik lahan yang lain sudah diganti rugi. Sedangkan yang mertua kami Pak Arifin dan Pak Idris belum. Alasan yang mengurus itu, manajemen Pertamina sudah berubah, dan orang yang mengurus sudah pindah ke Jakarta,” terang Yanto.

Oleh karenanya, melalui Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Juni 2022 lalu, Arifin dan Idris pun meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, untuk mengurus hal tersebut. Namun hingga saat ini, komplain dan keluhan dari Arifin dan Idris melalui LBH PALI tersebut, belum kunjung ditanggapi oleh Pendopo Field, secara serius.

Advokat Joko Sadewo, S.H.,M.H, Ketua LBH PALI, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pihaknya demi kepentingan hukum klien Arifin dan Idris sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pertamina Pendopo Field, tertanggal 12 Juli 2022 lalu. Somasi tersebut pun dibalas oleh Pertamina Pendopo Field dengan surat nomor 222/PHR72380/2022, tanggal 30 Juli 2022.

“Pada pokoknya surat itu menerangkan bahwa mereka akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lahan atau survei ke lokasi bersama-sama. Tetapi hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya, seperti apa tindakan real yang akan diambil oleh Pertamina,” cetus Joko Sadewo, Minggu siang (17/9/2022).

Ia juga mengaku secara intens sudah berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, serta mempertanyakan kapan bisa diagendakan survei ke lahan milik kliennya. Tetapi sampai sekarang, pihak Pendopo Field hanya berjanji akan secepatnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

“Ini artinya Pertamina Pendopo Field tidak serius dalam menanggapi komplain masyarakat yang terdampak kegiatan pemboran mereka. Akibatnya klien kami akan semakin lama dan semakin banyak kerugian yang dideritanya, karena tidak bisa lagi mencari nafkah di lahan kebunnya tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, LBH PALI akan segera menghubungi Pertamina Pendopo Field lagi dalam waktu dekat, guna mengetahui itikad mereka, apakah sungguh-sungguh ingin untuk menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah atau tidak. Jika tidak, maka LBH PALI akan segera menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Dampak pencemaran akibat luapan dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, belum dapat dikonfirmasi.[red]

Kamis, 09 Juni 2022

Salah satu Oknum Kades di Pali aniaya wartawan,apa motif pelaku.?




PALI,Realita terkini.com  - penganiayaan fisik terhadap insan pers kembali terjadi, kejadian ini berlaku di bumi Serepat serasan tepat nya di parkiran Polres kabupaten Pali. 

Perbuatan yang di lakukan oleh oknum kades Tanjung kurung kecamatan Abab kabupaten Pali ini, di duga akibat akan di laporkan nya oknum Kades Tanjung Kurung kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali ) ke Polres Pali oleh istri pelaku sendiri atas dugaan kasus pasal 279 KUHP dengan tuduhan kejahatan dalam perkawinan. 

Korban (Kaisar napoleon) adalah seorang pimpinan Redaksi  salah satu Media  online yang ada di kabupaten PALI, diri nya menjelas kan bahwa di saat kejadian diri nya dan beberapa orang saksi sedang di minta  mendampingi istri Pelaku yang juga merupakan saudari dari korban (Kaisar napoleon) untuk mengadukan suami nya sendiri ke kantor Polres Pali atas dugaan kejahatan dalam rumah tangga.

Disaat kendaraan yang di tumpangi oleh Istri pelaku,Korban dan beberapa orang saksi tiba di halaman parkir Polres Pali,Pelaku (kades desa Tanjung Kurung) langsung menghampiri Mobil korban dan Mengedor Kaca jendela, korban yang kemudian menurunkan kaca jendela mobil nya seketika langsung  di cekik oleh pelaku di saat masih berada di dalam mobil .Kamis 9/6/2022

Dalam keterangan nya Korban mengatakan bahwa berawal dari diri nya yang ikut mengawal kasus pengaduan istri Pelaku yang juga merupakan Saudari korban Sendiri  terkait kasus pasal 279 KUHP, seperti nya Taupik (pelaku) selaku kades Tanjung kurung tidak terima dan mendatangi korban, sambil mencekik beliau bilang "denge Ndak meras Enda(istri pelaku) yek terkait kasus ikak" dengan nada emosi.

Saat korban dalam keadaan di Cekik Korban berusaha menjelaskan kondisi sebenar nya dengan mengatakan, "Sabar kando ,Aku dengan Enda ni keluarga  dak getek cerita nye aku Ndak meras "     kamu tau dewek dengan bini kamu tu masih ado hubungan keluarga jadi wajar dan memang sepantas nyo lah kalo kami saling tolong menolong " jelas nya kepada pelaku. 

Tidak lain karena merasa ada ikatan keluarga inilah makanya saya merasa terpanggil saat ayunda kami Enda minta saya kawal kasusnya di Polres PALI.

"Atas tudingan kades bahwa saya memeras istrinya itu  saya tegas kan tidak benar" Ujar Kaisar.

Kaisar juga menambahkan Sebenarnya sangat di sesalkan kejadian ini bisa terjadi,  mengingat beliau adalah pejabat publik yang tidak seharus nya bersifat  Arogan dan berbuat demikan, seharus nya lah diri nya selaku seorang  Kepala desa dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya  begitu juga pada masyarakat  pada umumnya.

Atas kejadian ini Kaisar napoleon selaku Korban akan Melaporkan permasalahan ini ke Polres Pali "Tutupnya.

DI Tempat yang sama ,Hamsaroni  Selaku saksi ,Membenarkan kejadian ini ,beliau mengatakan di saat kami berempat Masi di dalam mobil ,kades mendatangai koban sambil memgedor pintu dan langsung mencekik korban,"ungkapnya.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Enda Apriyani   (32) ,saya Selaku istri sah Taupik (Kepala Desa Tanjung kurung ) di saat ini memang ada permasalahan dengan beliau  ,saya memang benar meminta saudara saya Kaisar untuk mendampingi saya mengurus persoalan saya ke Polres PALI terkait pasal " kejahatan terhadap perkawinan "  Baru beberapa saat kami sampai  di parkiran Polres ,Kades mendatangi kami berempat di dalam mobil dan langsung mencekik  Kaisar ,Saya merasa kasihan dengan saudara saya Kaisar gara gara membantu saya beliau menjadi korban kemarahan suami saya ,pada hal  beliau tidak memintak apa apa pada saya karena keterkaitan keluarga dan saya yang meminta Kawal kasus ini"tutupnya

Sementara' kades Tanjung kurung ,saat di konfirmasi  tidak memberikan jawaban 



Kamis, 21 April 2022

 Pasutri warga Simpang Raja Pali di tangkap  Polisi di duga Mafia Tanah

Realita Terkini. PALI--Pasangan suami istri Inisial RS (46) dan suaminya inisial UM (47) Warga  Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.(PALI). Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap satuan Reskrim Polres PALI lantaran diduga menjadi mafia tanah,

Dengan modus memiliki surat - surat tanah palsu kedua pasangan ini berhasil menguasai puluhan hektar tanah milik beberapa korban selama bertahun-tahun. Bahkan tanah tersebut sebagian sudah di dirikan bangunan atau dijual olehnya, namun kebahagiaan itu saat ini lenyap seketika.  Karena keduanya telah di " cokok " oleh Kepolisian Resort PALI pada hari ini Kamis (21/04/2022) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Pasutri tersebut telah meringkuk didalam tahanan Mapolres PALI. Dengan tuduhan berlapis pasal 865 (penyerobotan tanah) dan pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen atau surat). Dengan ancaman hukuman masing - masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Mungkin dengan tertangkapnya Gembong mafia tanah ini tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan oleh pihak Kepolisian. Siapa yang menjadi "dalang" aksi kedua pasutri ini melancarkan aksinya, seperti membuat surat, tanda tangan dan cap stempel yang diduga palsu.

Seperti yang disampaikan Kapolres PALI AKBP. Efran melalui Kasatreskrim Marwan kepada  awak media di Mapolres PALI sesaat setelah ditangkapnya kedua suami isteri ini.

" Kami cukup lama mendalami kasus ini. Dan mengumpulkan bukti- bukti awal. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan telah kami tahan. Dan kasus ini akan kami kembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini " ujar Marwan.


Minggu, 16 Februari 2020

AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Kelola Pers
JAKARTA, RT – Pemerintah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Tiga hari yang lalu Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Pasal 11 Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap, menolak  adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut”, ujarnya .Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.