Sabtu, 30 Maret 2024

Politisi PDIP Akan Panggil PT Pertamian Adera Field Dan Pihak Terkait Mengenai Insiden Sumur Migas Yang Bocor Di Desa Curup

 

Realita Terkini.id_PALI.Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, H. Kristian angkat bicara terkait peristiwa flowing gas di sumur pengeboran migas milik PT Adera yang terjadi di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, beberapa waktu lalu. 

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan akan menindaklanjuti lebih jauh keluhan dari masyarakat dan Aktivis Jaringan Muda PALI, atas kebocoran di sumur pengeboran migas milik PT Adera tersebut. 

“Kami akan panggil pihak PT Pertamina Adera Field dan meminta klarifikasi dan tindak lanjutnya atas laporan masyarakat dan aktivis lingkungan soal kebocoran sumur migas di desa Curup tersebut.” tegas Kristian.

“Tentunya kami bakal memanggil pihak yang terkait di dalamnya,

Dldalam pemanggilan nanti kami akan perintahkan kepada pihak terkait baik dari Pihak Pertamina Adera Field maupun dinas Lingkungan Hidup PALI untuk segera mengatasi masalah tersebut,sehingga dampak buruk terhadap lingkungan dan aktifitas warga segera teratasi.

“Kami khawatir apabila hal ini tidak segera di tanggulangi maka masyarakat lah yang akan merasakan dampak buruknya,baik dari sisi kesehatan maupun kondisi lingkungan hidup,” tegas Anggota DPRD PALI dari Fraksi PDIP ini. 

Sementara itu, Ketua Jaringan Muda PALI, Yogi S Memet, S.IP, mengatakan bahwa pihak PT  Pertamina dinilai lambat dalam menangani kejadian tersebut. 

 Insiden tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar dan sangat merugikan bagi lingkungan.

“Ini sudah lebih dari 6 hari belum juga berhasil upaya penanganan yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina Adera Field terhadap kebocoran gas tersebut,” sesalnya.

“Kita semua mempertanyakan bagaimana kesiapan team tanggap darurat dan kelengkapan alat mereka, aturan hukumnya jelas di Permen ESDM kalau terjadi kejadian semacam ini apa yang harus tim perusahaan lakukan dan bagaiamana kesiapan alat mereka. Jangan sampai ini terlambat dan malah makin berdampak buruk bagi semua,” tegasnya.

Walupun nanti jika pihak perusahaan sudah mampu mengatasi kebocoran tersebut, pihak PT Pertamina masih harus mempertanggungjawabkan masalah terkait insiden ini sesuai Undang-undanga nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkung Hidup. 

“insiden ini bukan main main jika tidak segera di atasi, apalagi lokasi kejadian tidak jauh dari lingkungan masyarakat, bukan tidak mungkin nanti ada korban jiwa akibat menghirup gas tersebut atau terjadi kebakaran,” tegasnya. 

Selain itu, Jaringan Muda PALI selanjutnya akan melakukan langkah- langkah lebih lanjut dengan cara melayangkan surat ke Kementrian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.

0 komentar: