Rabu, 28 Juli 2021

Jun Manurung CS Siapkan Gugatan Pembatalan Hasil Musorkot KONI Prabumulih 2021

 


PRABUMULIH - Musyawarah Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih yang digelar di Hotel Grand Nikita, Rabu (28/7), berakhir ricuh. Akibatnya sejumlah Agenda persidangan Pemilihan Ketua KONI Prabumulih masa bhakti 2021-2025 tersebut tidak terlaksana secara menyeluruh sehingga dianggap tidak sah dan cacat demi hukum.

Dengan demikian, sejumlah Cabor peserta Musorkot Koni Kota Prabumulih mengaku menolak putusan sidang dan bersiap melayangkan gugatan penolakan ke KONI Pusat

"Disebut cacat hukum yang pertama adalah, Pimpinan Sidang tidak menjalankan keseluruhan agenda persidangan. Persidangan selesai tanpa acara penutupan. Yang kedua adalah penetapan Aklamasi calon terpilih sangat tidak mendasar dan memaksakan kehendak. Ketiga, Pimpinan sidang tidak faham organisasi dan tata cara berdemokrasi. Ke empat, Pimpinan sidang mengabaikan interupsi yang disampaikan peserta sidang. Kelima, syarat pencalonan hanya berlaku pada Calon Arafik Zamhari dan tidak berlaku pada calon lain seperti Benny Rizal dan beberapa pelanggaran lain" ujar Jun Manurung, SH salah satu Peserta Musorkot KONI Prabumulih dari Cabor HOCKEY disela-sela kericuhan.


Mengingat Musorkot sarat kecurangan, ia dan kawan-kawan mengaku segera melakukan gugatan hukum pembatalan hasil Musorkot KONI Kota Prabumulih 2021 ke KONI Pusat di Jakarta. "Upaya dan langkah hukum ini terpaksa kita lakukan mengingat sistem Demokrasi ditubuh KONI yang seharusnya bersih dari ranah politik sudah disusupi kepentingan politik. Ini sangat jelas, sebab diawal pembukaan Musorkot sebagaimana penyampaian sambutan Walikota jelas ada keberpihakan dan tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin yang netral"ujarnya.


Disinggung menyangkut statmen Sekretaris Umum KONI Sumsel yang telah memberikan legitimasi bahwa Musorkot KONI Prabumulih telah berjalan sebagaimana mestinya, Jun Manurung mengaku bahwa Musorkot berjalan sesuai yang diharapkan oleh mereka bukan mewakili keseluruhan peserta sidang. 


"Pengesahan aklamasi dipaksakan kok disebut Sah. Sah darimana?" ungkapnya setengah bertanya. Ia juga mengaku bahwa pimpinan sidang meninggalkan tempat disaat sidang masih berlangsung. "Pimpinan sidang dan anggota melarikan diri tanpa menutup acara kok disebut sah. Sah mungkin bagi mereka dan tidak bagi Kita" pungkasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PBFI Evi Susanti, SE. Sosok politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Prabumulih dari Komisi I ini mengaku bahwa, sedari awal dirinya tidak mau maju menjadi Ketum KONI Prabumulih lantaran terganjal aturan. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional menyebutkan, bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.


Kemudian dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pada pasal 56, bahwa bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjadi pengurus KONI.


“Aturan ini kan sudah jelas. Bahwa tidak boleh pejabat publik. Sementara kenapa yang ini diloloskan. Artinya ini sudah cacat secara hukum,” protesnya seraya membenarkan bahwa Cabor yang diketuainya siap menggugat hasil Musorkot KONI Prabumulih untuk dibatalkan demi Hukum.


Ditempat Terpisah, Ketua Cabor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Prabumulih H. Eddy Rianto, SH, MH saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya siap menjadi orang pertama yang menolak hasil Musorkot KONI Kota Prabumulih 2021. Anggota DPRD Provinsi Sumsel Periode 2014-2019 itu juga mengaku bahwa pelaksanaan Musorkot KONI Prabumulih 2021 sarat kecurangan dan sarat kepentingan dan dipenuhi pelanggaran UU. 


"Demi keadilan, saya siap menjadi orang yang pertama melakukan gugatan pembatalan hasil keputusan Musorkot KONI Prabumulih 2021 Karena berdasarkan pandangan beberapa Pengcab termasuk IPSI selaku pemilik suara pada Musorkot, hasil putusan yang disampaikan pimpinan sidang dalam Musorkot sarat kecurangan dan melabrak pedoman tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI yang barkibat pada tidak memuhi harapan seluruh peserta sidang" pungkasnya. 


Sebagaimana diketahui, Musorkot KONI Kota Prabumulih berakhir ricuh dipicu oleh tindakan semena-mena Pimpinan Sidang yang asal main ketok palu. Bakal calon yang mendaftar digugurkan tanpa alasan dan data yang jelas. Pimpinan sidang hanya satu orang calon meski sebenarnya calon yang diloloskan juga tidak memenuhi syarat lantaran menduduki sebuah jabatan struktural yakni Kepala BKPSDM di Pemkot Prabumulih. Pimpinan sidang langsung menetapkan calon yang diloloskan terpilih secara aklamasi.


Protes peserta melalui interupsi tak sedikitpun digrubis oleh Pimpinan Sidang dan langsung main ketok palu yang mengakibatkan kericuhan pecah dan dianggap telah menciderai hakikat demokrasi yang sedang berlangsung. syp

0 komentar: